Kab. Bandung (BR) – Terduga kasus pencabulan berinisial HC (42) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung itu, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan HC yang kini ditetapkan sebagai tersangka di ruko pasar SIUPI Cicalengka, pada 22 Maret 2023 lalu.
“Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023, korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku HC,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/4/2023).
Kusworo menuturkan, seiring berjalannya waktu terjadi komunikasi intens antara korban dan pelaku hingga korban merasa nyaman dan mengangap HC sebagai sosok ayah.
“Karena korban ini ditinggalkan sejak 11 bulan yang lalu oleh ayahnya tanpa alasan, hingga korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis,” ujarnya.
Mendengar cerita dari korban, pelaku memanfaatkan hal tersebut. Hingga akhirnya saat korban dan pelaku kembali bertemu di Ruko Pasar SIUPI, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ia sedang lelah dan ingin dihibur.
“Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata ‘kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu’. Karena takut atas ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku untuk memanjanya dengan cara memeluk, mencium bibir, kemudian pelaku memasukan kelamin ke dalam lubang dubur korban,” bebernya.
Dari kejadian tersebut terjadi secara berulang lebih dari 4 kali hingga korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
“Dari adanya laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil kami amankan,” ujar Kusworo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI Nmor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post