Bandungraya.net – Cianjur | Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dimasa PPKM Darurat, Forkopincam Cidaun Kabupaten Cianjur, lakukan sidak dikawasan pasar tradisional, Selasa (6/7/2021).
Camat Cidaun Herlan Iskandar mengatakan kegiatan Operasi yustisi dan sidak Prokes ke pedagang pasar tradisional dilakukan dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dihari yang ke empat, tuturnya.
“Kami memberikan himbauan kepada warga Masyarakat khususnya warga pedagang pasar Teradisional Cidaun harus memahami dan mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait PPKM Darurat dari mulai tanggal 3 Sampai 20 Juli 2021, imbuh Dia.
Menurut Herlan, mari kita bersama sama untuk patuhi peraturan PPKM Darurat karena Sekarang sudah ada sangisinya dan tujuan pemerintah itu baik untuk menekan Penyebaran virus Covid-19 khususnya di Cidaun umumnya dikabupaten Cianjur.
“Bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pelaksanaan PPKM Darurat akan ada Sangsinya Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur No.06 tahun 2021 tentang sangsi Administratif terhadap pelanggaran Pertokoler Kesehatan (prokes) Adab Tasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19,” Pungkasnya.( ** )
Discussion about this post