Sabtu, 30 Agustus, 2025

Camat Cimaung: Perubahan Bentuk Kendaraan Boleh-boleh Saja Sesuai Otonomi Desa

Kabag Hukum Setda: Perubahan Status dan Bentuk Kendaraan Tidak Sesuai Prosedur Bertentangan dengan UU Lalulintas

Bandungraya.net-Cimaung | Terkuaknya perubahan kendaraan Operasional Dinas Desa yang dijadikan mobil Ontang Anting itu bukan merupakan pelanggaran, karena sesuai dengan kewengan desa memiliki hak otonomi untuk optimalisasi kinerja yang sudah dibahas dalam musdes dan telah diplenokan, dan pada saat itu diakuinya, Ia sendiri menghadiri pelaksanaan musdes tersebut, hal itu disampaikan Camat Cimaung Kab. Bandung, H. Kasta Wiguna pada bandungraya.net.

WAJIBDIBACA

Menurut Kasta Wiguna bahwa mobil Dinas Operasional Desa Campaka Mulya merupakan salah satu kendaraan yang tercatat sebagai Asset Desa.

“Adanya perubahan status dan bentuk itu boleh-boleh saja, karena itu sudah dibahas dalam musdes dan dialihkan/dipinjamkan menjadi modal Bumdes,” Kasta Wiguna, melalui hubungan seluler, Kamis (29/4) kemarin.

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM