Tegasnya, kendaraan tersebut belum dihanguskan karena masih tercatat sebagai Asset Desa, yang distatusnya dialihkan menjadi modal usaha Bumdes.
Sementara terkait hal tersebut Kabag Hukum Setda Kab. Bandung H. Dicky Anugrah SH. M.Si, saat dihubungi melalui hubungi lewat seluler mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah dilimpahkan ke pemerintah desa dan bukan lagi sebagai asset Pemkab Bandung.
Adanya perubahan status kendaraan menurutnya, itu tidak boleh karena kendaraan dinas tidak bisa dipergunakan semena-mena, dan tetap harus digunakan untuk kendaraan operasional pemerintah desa.
“Itu akan menjadi temuan bila dilakukan Riksus oleh pihak inspektorat,” ujar Dicky.
“Bila terjadi perubahan bentuk dan jenis kendaraan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah itu sudah menyalahi UU Lalulintas,” paparnya.(*)
Discussion about this post