CIWIDEY. (BR).- Kegiatan yang diduga dilaksanakan melalui Dana Talang dari pihak ketiga yang terjadi di Desa Panyocokan Kec. Ciwidey Kab. Bandung seperti Pemasangan Favinblock dihalaman Kantor Desa Panyocokan, Pemagaran Kantor Desa, jalan Gang Pasir Suling, Jalan Gang Sukajadi, dan Jalan Gang Pasir Awi, serta 1 Jalan Desa yaitu yang terletak di Kp. Pasirmala, Hal ini membuat Camat Ciwidey Kab. Bandung H. Karyadi geram.
Menurut Camat Ciwidey Karyadi pada bandungraya.net menuturkan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim dibawah komando Sekcam untuk melakukan klarifikasi kepada masyarakat sekitar dan sekaligus melakukan pengecekan kegiatan dilapangan.
Selain itu dikatakan Karyadi, bahwa ia sudah mengintruksikan kepada Pjs. Kades Sukamaju agar meberhentikan seluruh kegiatan berkaitan dengan pelaksanaan peningkatan infra steuktur yang diduga didanai oleh Dana Talang pihak ke Tiga tersebut.
Karena diutarakan Camat, bahwa alokasi anggaran peningkatan Infra Struktur di Desa Panyocokan baik yang bersumber dari Dana Desa Maupun ADPD hingga saat ini belum ada transaksi pencairan, ujar karyadi.
Terkait penggunaan Dana Talang Asisten Pemerintahan Kab. Bandung H. Ruli Hadiana pada bandungraya.net menuturkan bahwa Dinas terkait kan sudah melakukan pembinaan dan camat sudah melakukan pembinaan dan mengingatkan , dan semua ada Rel nya dan semua aturannya, dan jadwalnya sudah jelas, bila pihak desa melakukan kesalahan mereka harus menanggung segala konsekuensiya, ujar Ruli
Sementara menurut beberapa orang warga pada bandungraya.net mengatakan bahwa dibeberapa lokasi sudah dikirim bahan material untuk kebutuhan fisik peningkatan infra struktur dilokasi kegiatan baik itu Pasir, Batu Split maupun material lainnya.
Aneh bukan bila lembaga terkait tidak mengetahui darimana dan siapa yang mengirim material material tersebut,, apakah mungkin material tersebut secara tiba tiba turun dari langit dengan pengirim yang tidak jelas untuk dipertanggung jawabkan pihak Pemerintah Desa…? (BR. 01 )
Discussion about this post