Rancabali, (BR.NET).- Kontroversi pemasangan patok batas tanah di sekitaran PTPN VIII Rancabali. Kankan Taufik Barnawan, S.IP., belum berani memberikan statement, karena merasa itu bukan ranahnya.
Kankan Taufik Barnawan sebagai camat Rancabali mengatakan bahwa untuk memecahkan permasalahan pemasangan patok itu bukan ranah kecamatan,melainkan ranah BPN sebagai instansi yang berwenang mengatasi permasalahan tersebut.
“Mengenai masalah pemasangan patok batas tanah PTPN VIII Rancabali, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kembali kepada BPN, kami (kecamatan) belum bisa memberi komentar, karena untuk memberikan keterangan secara detail itu bukan ranah kami,” tegas Kankan kepada BR.NET, Senin (14/04/2025).
Dirinya juga belum bisa mengatakan kepastian hukum mengenai status atau legalitas kepemilikan tanah tersebut, karena takut terjadi kontroversi sehingga menimbulkan konflik ditengah masyarakat.
“Pemasangan patok batas tanah seharusnya diketahui oleh instansi berwenang, karena kalau tanpa sepengetahuan atau tanpa izin resmi dari BPN ditakutkan dapat menimbulkan konflik hukum dan sosial, serta berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua tindakan terkait batas tanah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi yang berwenang,” jelas camat. (Heri).
Discussion about this post