Bandungraya.net, Margaasih | Bupati Bandung imbau masyarakat Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dalam debatable isu hoax terkait vaksin covid-19.
Dadang meminta masyarakat memahami bahwa vaksin covid-19 tersebut sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), akurasinya sudah di uji coba, serta BPOM sudah mengeluarkan izin edarnya meskipun izin darurat.
“Ini upaya negara dan pemerintah untuk melindungi masyarakat agar penyebaran covid-19 bisa dikurangi, bisa diatasi melalui gerakan vaksinasi massal,” kata Kang DN sapaan akrab Dadang M. Naser usai penerimaan vaksin di RS Unggul Karsa Medika (UKM), Margaasih, Kamis (14/1/2021).
Vaksin sendiri tidak serta merta diberikan kepada masyarakat, kata Kang DN, tentu ada syarat bagi mereka yang harus divaksin. Standar kesehatannya pun sudah disiapkan, diantaranya tekanan darah harus stabil, usia dibawah 59 tahun, dan tidak ada penyakit bawaan, imbuhnya.
Dadang Naser menegaskan, kalau ada masyarakat yang menolak untuk di suntik vaksin, alasannya harus jelas. Ketika dirinya sehat dan memenuhi syarat itu harus divaksin.
“Mereka yang sudah memenuhi standar kesehatan namun tidak mau divaksin maka akan dikenakan denda sesuai dengan sesuai dengan pemerintah,” Pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post