Anehnya, saksi BEDAS melakukan blunder. Pembagian ketiga kartu tersebut diakui oleh saksi BEDAS dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Adalah Toni Permana, Sekretaris Pemenangan Tim BEDAS yang bersaksi, mengakui ketiga kartu tersebut saat ditanya Hakim MK, Suhartoyo. Lucunya lagi, Toni Permana mengakui ada nilai nominal di dalam ketiga kartu tersebut. Walaupun lupa jumlah nominalnya.
Selain itu, melihat fakta persidangan yang lain. KPU tidak punya alat bukti dan pengakuan Bawaslu, bahwa ada dugaan visi misi BEDAS mengandung unsur tindak pidana. Serta, blunder yang dilakukan oleh saksi BEDAS, Toni Permana. Membuka peluang diskualifikasi pasangan calon ini.
Inilah mungkin yang membuat kubu paslon NU PASTI optimis. Gugatan pasangan nomor urut satu, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Mudah-mudahan adanya isu lobi-lobi dibelakang layar untuk mempengaruhi Rapat Permusyawaratan Hakim yang akan digelar antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021 hanya isapan jempol belaka.
Walaupun kita meyakini para hakim MK tidak akan terpengaruhi oleh lobi dan opini. Fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan para hakim MK dalam mengambil keputusan yang adil dan terbaik.
Bandung, 28 Rajab 1442/12 Maret 2021
Penulis: Pegiat Dakwah dan Sosial
Discussion about this post