Ciwidey, (BR.NET).- Lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pihak kecamatan, tidak jarang setiap ada pergantian kepala desa yang lama ke yang baru kerap menyisakan permasalahan baru, berkaitan dengan APBDes.
Seperti yang terjadi di desa panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, seorang mantan kepala desa diduga telah melakukan indikasi korupsi senilai lebih kurang Rp. 511 juta rupiah hingga berdampak tidak cairnya anggaran desa (DD) semester berikutnya, akibat tidak bisa membuktikan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) Pengelolaan Keuangan Desa.
Semestinya pihak pemerintah kecamatan yang memiliki kewenangan mutlak Monitoring Evaluasi ( monev) , bila ada pergantian kepala desa lama kepada kepala desa baru, seharusnya dituntaskan dulu permasalahan administrasi maupun keuangan sebelum dilakukan serah terima jabatan dari pejabat kepala desa lama kepada pejabat kepala desa baru, hingga tidak menimbulkan adanya pertanggungjawaban yang pararel baik adminstrasi maupun yang berkaitan dengan utang piutang
“Ini tidak terlepas dari lemahnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak stakeholder terkait seperti DPMD dan lembaga Inspektorat,”.
Permasalahan yang terjadi di pemerintah desa hingga berdampak terhadap oknum kepala desa (Mantan) harus berhadapan dengan hukum tidak jarang dan berakhir di jeruji besi, akibat dari kejadian tersebut pihak kecamatan, DPMD dan inspektorat pun harus ikut bertanggungjawab
Kasus di desa panundaan, terjadi pula di Desa Panyocokan kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, dimana seorang oknum pejabat kepala Desa dan oknum sekretaris desa serta bendahara desa juga telah melakukan indikasi korupsi terhadap anggaran APBDes Tahun Anggaran 2023.
Uniknya kasus indikasi korupsi tersebut bisa diselesaikan dengan cara di cicil/diangsur, padahal jelas jelas anggaran APBDes tersebut harus di implementasikan dan direalisasikan di lapangan sesuai dengan projek yang tercantum dan dialokasikan dalam DRK, tanpa melalui proses hukum yang berlaku di NKRI.
” Bagaimana sebenarnya fungsi Monev di tingkat Kecamatan hingga terjadi permasalah seperti itu,? “.
Sudah diatur dalam ketentuan UU KPK no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, muncul pertanyaan ke permukaan, apakah penerapan UU tersebut diwilayah Kabupaten Bandung bisa diselesaikan dengan cara dicicil, seperti halnya pinjaman individu terhadap bank Emok, seperti yang dilakukan oleh oknum pejabat kepala Desa Panyocokan, Sekretaris Desa Panyocokan dan Bendahara Desa panyocokan yang sudah mencicil uang APBDes yang ditilepnya.
Berdasarkan informasi Bandung Raya.Net (23/3/2024) dari sumber yang dapat dipercaya kebenarannya, ketika oknum yang ada di desa panyocokan kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung sudah mencicil dana APBDes yang di tilepnya, dan itupun setelah dilakukan pemeriksaan secara reguler oleh lembaga inspektorat. (Hamdan)
Discussion about this post