Menurutnya, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, bagi Anggota yang bekerja pada setiap sasaran Pra TMMD, maupun warga Desa setempat. Maka dari itu, perlu dikeluarkannya perintah wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Wajib tetap jaga diri, pakai masker, selalu mencuci tangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Dalam kata lain, sebutnya, kami selalu mengingatkan warga untuk menghindari tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian dan tempat berkumpul orang banyak, karena berpotensi menjadi lokasi penyebaran virus tersebut.
“Semoga, warga masyarakat semakin sadar untuk menjaga jarak fisik (social distancing dan physical distancing), terutama pada saat antre/ ditempat keramaian, berjarak minimal satu hingga tiga meter,” pungkas Pasiter. (BR 08)
Discussion about this post