Bandung Barat (BR).-Sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Menuju Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030 , Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan siap berperang melawan stunting .
Tindakan nyata dalam memerangi Stunting tersebut dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No, 53 tahun 2019 Tentang Pecepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi .
“Perbup tersebut sudah tidak adaptable dengan kondisi saat ini , pasalnya sudah ada Perpres No 71 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia No 12 Tahun 2021 , Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia , Sehingga perlu adanya Penyesuaian Legal Formal Tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Bandung Barat , ” Terang PLH Sekda Kabupaten Bandung Barat , Asep Wahyu .
Ada beberapa hal mendasar mengenai Perbup tersebut wajib direvisi dengan peraturan baru , diantaranya tidak adanya target dan sasaran yang jelas serta tidak disebutkannya siapa harus berbuat apa , sedangkan dalam Perbup yang baru disebutkan dengan jelas dan detail .
“Dengan adanya revisi terhadap Perbup No 53 tahun 2019 diharapkan angka stunting di Bandung Barat bisa menurun karena sudah adanya legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dengan capaian target yang lebih jelas ,” harapnya
Dengan demikian, pada penganggaran Tahun 2024 target penurunan angka stunting dapat lebih menukik dan khusus dengan legal formal yang terbaru dengan mendekati angka Nasional .
Dan penanganan stunting di Kabupaten Bandung Barat harus dilakukan secara terstruktur dan dimulai dari hulu hingga hilir yang bersifat preventif hingga kuratif. (BR-09)
Discussion about this post