Bandungraya.net – Jakarta | Dewan Pers meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Dalam pernyataan sikap secara tertulis, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh mendesak agar aparat kepolisian melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Seperti diketahui, Nurhadi mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Dia diinterogasi, ditampar, dipiting, dipukul, bahkan diancam akan dibunuh.
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi itu dilakukan saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.
Sejumlah pengawal Angin menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan tersebut. Kekerasan pun terjadi. Padahal Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun para pengawal Angin tetap melakukan kekerasan.
Discussion about this post