Telepon genggam Nurhadi dirampas dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan serta penyekapan.
Dewan Pers menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nuh menyatakan pihaknya mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi.
“Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Nuh dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (31/3/2021).
Dewan Pers pun memberikan dukungan moral kepada Nurhadi, serta berharap yang bersangkutan diberi kekuatan batin dan segera aktif kembali menjalankan profesi jurnalis.
Pihaknya juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk tetap berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Dewan Pers juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Nurhadi. (Red)
Discussion about this post