Sumedang, (BR.NET).- Seorang Bidan dapat dituntut secara hukum jika melakukan malpraktek yang menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien. Dimana diduga telah terjadi Mall praktik kebidanan dapat berupa tindakan yang melanggar standar praktik kebidanan, standar kompetensi, atau etika profesi.
Seperti halnya, sempat viral di salah satu postingan Facebook yang kemudian dihapus oleh pengguna akun tersebut, terkait adanya bayi (MN) yang ikut gebyar imunisasi di Posyandu Desa Jatihurip, Sumedang Utara. Kurun waktu satu bulan pasca imunisasi bayi MN dibawa orang tuanya ke Puskesmas dikarenakan terdapat patahan jarum suntik dari bekas suntikan vaksin imunisasi.
Penelusuran bandungraya.net orang tua korban mengatakan kemungkinan adanya dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Nakes Bidan ON (58) pada Puskesmas Situ, diduga saat pemberian vaksinasi jarum suntiknya patah dan tertinggal dibekas suntikan vaksin tersebut.
“Bayi kami saat usia 3 bulan diberikan vaksin imunisasi di posyandu (20/5/2025). Dikira demam biasa pasca imunisasi, tapi setelah itu sering rewel apalagi bila tersentuh paha pada bekas suntikan vaksin yang tampak bengkak dan berwarna kemerahan,” ungkapnya.
Menurutnya, berjalan hampir satu bulan kecurigaan mulai nampak setelah muncul sesuatu barang yang mirip jarum jahit dari lubang bekas suntikan imunisasi.
“Awal mengira jarum kecos (jahit) yang nampak pada bekas suntikan imunisasi, lalu menyabutnya. Karena takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terhadap bayi, kami bergegas membawanya ke Puskesmas Situ,” ujarnya.
Ia menuturkan, setiba di UPTD Puskesmas Situ, Kecamatan Sumedang Utara, bayi MN diperiksa dan setelah itu disarankan rujuk ke IGD RSUD (RS Umar Wirahadikusumah) untuk penanganan medis lebih lanjut.
“Terus terang kami bingung untuk biaya Rumah Sakit, sehingga membawanya kembali ke Puskesmas Kota Kaler. Dari penanganan dokter Puskesmas Kota Kaler lah akhirnya kami menemukan titik terang, bahwa jarum tersebut ternyata diduga patahan jarum suntik imunisasi,” katanya.
Diketahui, pihak medis UPTD Puskesmas Kota Kaler membenarkan bahwa patahan jarum suntik sepanjang 3 cm tersebut diperkirakan tertanam selama 27 hari setelah dicocokan sesuai dengan jadwal buku KIA imunisasi. Dan ditengah kepanikan, akhirnya pasangan R.M membawa pulang bayi tersebut kerumahnya.
“Masih dalam suasana kebingungan, tiba-tiba keesokan harinya datang tiga nakes yang mengaku bidan desa, kader dan bidan PKM Situ. Bahkan bidan ON memarahi kami kenapa baru saat ini diketahuinya dan menyarankan musyawarah untuk upaya mencari solusi kekeluargaan,” terang dia.
“Saya masyarakat bawah, orang lemah yang tak berdaya. Cuma berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Apabila kedepannya ada apa-apa terjadi pada anak kami, maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab secara hukum atas segala akibat yang ditimbulkan,” tuturnya.
Sementara terpisah, diungkapkan YF Ketua Kader, membenarkan bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 bayi MN telah suntik vaksin imunisasi di Posyandu, Dan sejauh ini, Puskesmas Situ telah melakukan pemantauan secara bertahap kepada Bayi MN pasca pulang dari Puskesmas Kota Kaler.
“Iya betul bayi MN ikut gebyar imunisasi di Posyandu. Ada dua bidan dari PKM Situ yang bertugas, saat itu bidan ON yang memberikan suntikan vaksin kepada bayi MN,” ucapnya.
Ia membenarkan juga, bahwa terdapat patahan jarum suntik pada paha (bekas suntikan) bayi MN. Tapi menurutnya telah ditangani oleh pihak Puskesmas.
“Tolong kedepan nakes yang bertugas lebih teliti lagi. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat trauma anak dan ibu terhadap imunisasi bisa disebabkan oleh berbagai faktor dan pengalaman buruk seperti hal tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ketika jurnalis bandungraya.net datang konfirmasi ke UPTD Puskesmas Situ, Kepala Puskesmas Situ sedang dinas luar dan Bidan yang bersangkutan enggan memberikan pernyataan resmi.
“Mohon maaf mulai dari minggu kmrn sampai minggu dpn memang saya sdg banyak kegiatan luar, krn tupoksi saya bukan hanya di dalam gedung tapi jg luar gedung,” kata Kapus Situ, dr.hj. Ratih Noor Agni, melalui pesan singkat WhatsApp kepada bandungraya.net, Jum’at 20 Juni 2025.
“Untuk hal ini masih dalam proses konfirmasi dan penelusuran, serta ditindaklanjuti dari berbagai pihak..Shg blm ada arahan dan ijin dari pimpinan untuk untuk mengeluarkan statement krn masih berproses..” pungkasnya pula. ( Gani )
Discussion about this post