Minggu, 12 Oktober, 2025

Diduga Digunakan Tempat Peredaran Obat-obatan Golongan G, Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar

KAB. BANDUNG (BR.NET).- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melalui Satpol PP Siaga 7 dan anggota Satpol PP Unit Kecamatan Paseh melaksanakan penertiban bangunan liar atau kios yang diduga digunakan tempat peredaran obat-obatan golongan G.

WAJIBDIBACA

Selain Satpol PP, penertiban juga melibatkan jajaran TNI/Polri dan perangkat desa setempat.

Penertiban bangunan liar/kios itu dilaksanakan di Kampung Pongporang RT 03/RW 17 Desa Sukamanah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (29/1/2025).

“Penertiban bangunan liar atau kios ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diduga tempat itu digunakan peredaran obat-obatan golongan G yang dinilai sangat membahayakan bagi generasi masa depan,” kata salah seorang petugas Satpol PP.

Ia menegaskan bahwa penertiban bangunan liar/kios ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku atau pengedar obat-obatan berbahaya tersebut.

“Kita berharap dengan adanya pembongkaran bangunan liar ini, tidak ada lagi peredaran obat-obatan golongan G yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ungkapnya.( Awing )

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM