Soreang (BR).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta Inspektorat Kabupaten Bandung menemukan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) program bantuan hibah alat kesenian di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung tidak sesuai dengan yang ada dilapangan. Sehingga program tersebut akhirnya dibatalkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat membenarkan hal tersebut, bahwa program dibatalkan karena adanya temuan BPK dan Inspektorat Kab. Bandung, tentang tidak sesuainya CPCL yang ada. Dan Itu dibatalkan bukan dari pihak Dewan melainkan pihak Disparbud berdasarkan temuan inspektorat dan BPK karena tidak sesuai CPCL. Total Anggaran yang dibatalkan itu kurang lebih Rp 11 miliar,” ujarnya, Ahad (7/10) kemarin.
Menurut Yayat, setelah rekomendasi inspektorat dan BPK, Disparbud kemudian mengalihkan anggaran ke program yang lain. “Katanya, hal tersebut tidak jadi masalah asalkan realistis dan rasional serta programnya masih dalam ruang lingkup di Disparbud,” ungkap.
Dia mengatakan, program ini merupakan aspirasi masyarakat yang diusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Terkait dengan adanya kekecewaan para kepala desa karena program tidak jadi disalurkan ke desa merupakan hal yang wajar, yang patut disikapi bersama pula.
Ia menilai jika temuan inspektorat dan BPK disebabkan diduga adanya usulan yang berada di bawah tangan atau tidak melalui musrenbang.
” Saya menyimpulkan Keberhasilan program ditentukan kematangan perencanaan ini terbukti dengan tidak terealisasinya program berarti tidak matangnya perencanaan, ini harus dijadikan suatu catatan oleh siapapun bahwa program untuk masyarakat harus betul-betul direncanakan secara akurat dengan data base yang benar, jangan asal tembak, hingga akhirnya masyarakat kembali jadi korban akibat ketidakprofesionalan,” imbuh Yayat.
Dia Tidak dapat menyalahkan kepala desa pasalnya mereka pengusung. Mungkin diluar yang sah, ada usulan di bawah tangan sehingga terjadi temuan inspektorat dan BPK, Kalau sesuai musrenbang ya diakomodir saja, (karena) jelas dan seusai prosedur. Sebaiknya Permohonan harus sesuai prosedur jangan via-via tapi tidak sesuai normatif.
Yayat menuturkan, sebelum dibatalkan pihak dewan meminta agar program disalurkan kepada mereka yang sudah mengajukan aspirasi di musrenbang. Namun hal tersebut tidak digubris. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepala desa untuk mengawal program tersebut tidak hanya di tingkat desa dan kecamatan akan tetapi hingga Kabupaten Bandung.
Sementara itu, ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, Tedi Surahman pada bandungraya. net mengatakan pada evaluasi semester pihaknya pernah mempertanyakan kenapa anggaran alat kesenian untuk masyarakat tidak diserap.
“Jawaban dari Disparbud, sebagaimana dalam surat pemberitahuan bahwa hasil evaluasi dengan BPK, dan BPK mengharapkan agar pemberian hibah alat kesenian dipertimbangkan kembali dengan alasan belum akuratnya calon penerima, calon lokasi (CPCL) dari alat tersebut,” katanya.
Menurut Tedi, komisi kemudian menyarankan agar anggaran yang peruntukannya untuk alat kesenian dibagikan walaupun hanya sebagian kepada masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan hasil musrenbang. (BR.01)
Discussion about this post