Bandungraya.net – Lampung | Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap seorang oknum wartawan berinisial MS karena diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain menangkap MS, polisi juga menangkap beberapa pelaku tindak kriminalitas lainnya yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor alias 3C, serta penganiayan dengan pemberatan (anirat).
“Hasil pemeriksaan, MS tercatat sudah delapan kali terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Selain itu juga, MS mengaku sebagai oknum wartawan dan pemimpin redaksi (pemred) media online di Lampung Utara,” kata kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (25/5/2021) dikutip dari cnnindonesia.com.
Zahwani mengatakan, total 17 kasus diungkap Polres Lampung Utara terdiri dari sembilan kasus curanmor, satu kasus curas, satu kasus curat sasaran kendaraan bermotor, tiga kasus curat lain dan satu kasus penganiayaan berat (anirat).
Adapun pelaku kejahatan yang ditangkap sebanyak sembilan orang, terdiri dari tiga pelaku curas sasaran sepeda motor, satu pelaku curas, satu pelaku curat sasaran sepeda motor, tiga pelaku curat dan satu pelaku anirat.
“Para pelaku tindak kriminal yang ditangkap, sudah melakukan aksinya di 17 lokasi TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ungkap Zahwani. (Red)
Discussion about this post