SOREANG (BR) Seperti disampaikan wakil ketua DPRD H. Yayat Hidayat pada pemberitaan sebelumnya bahwa dirinya merasa kaget atas terjadinya indikasi pemotongan atau pengondisian bantuan yang disampaikan Pemerintah baik Pusat, Profinsi maupun Kabupaten, pasalnya bantuan yang diberikan pemerintah itu juklak juknisnya sudah jelas baik bantuan Sosial Tunai ( BST), bantuan Gubernur, dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Desa, mengapa dan apa alasannya karena bantuan yang disampaikan pemerintah Utuh tapi diterima oleh penerima tidak utuh ” Bantuan Harus di Terima secara Utuh ” itu tidak boleh ada potongan dilapang, meski dengan dalih pemerataan pun, karena penyampaian bantuan sudah terprogram, kata Yayat Jum’at. (12/06/20).
Namun kejadian pemotongan dan pengondisian di lapangan tidak terelakan seperti yang terjadi di beberapa daerah yang ada di kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.
Seperti terjadi dikec. Pangalengan Desa Margaluyu kec. Pangalengan kab. Bandung yang menimpa penduduk RW 09, yang berinisial AN (70 tahun) dirinya mengaku menerima bantuan di kantor Desa sebesar Rp. 600 Ribu rupiah, namun bantuan tersebut diambil kembali oleh Ketua RW 09, dan hanya diberikan sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan alasan akan dibagikan rata kepada yang tidak menerima, paparnya.
Kejadian serupa menimpa YS, penduduk Pasir Mulus RT 05 RW 03 Desa Margamulya Kec. Pangalengan Kab. Bandung, bahwa batuan terdampak covid 19, yang awalnya diterima sebesar Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah), namun dana tersebut kembali diambil oleh pengurus RT/RW sebesar Rp. 500 ribu rupiah, jadi yang keterima oleh saya kata YS dengan isteri hanya sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) saya mohon penjelasan dari pemerintah terkait kejadian tersebut, harap YS.
Contoh dikecamatan lain yaitu di Desa Pasirjambu Kec. Pasirjambu kab. Bandung Warga RT 02 RW 10 Desa Pasirjambu Kab. Bandung berinisial RN, bantuan sebesar Rp. 600.000 ribu rupiah kembali diambil oleh Pengurus RT/RW sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), jadi bantuan yang keterima orangtua ini hanya sebesar Rp. 400.000 rupiah, .
“Hal serupa tidak menutup kemungkinan terjadi pula di Desa desa yang ada di 31 Kecamatan yang ada diwilayah Kab. Bandung “.
Ungkapan Wakil ketua DPRD kab. Bandung yang berkeinginan stekeholder terkait dan APIP, serta Aparat Penegak Hukum ( APH) baik jajaran Tim kepolisian ataupun Tim Kejaksaan Negeri Kab. Bandung untuk segera turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut kiranya dapat segera dapat terealisasi. (red)
Discussion about this post