SOREANG. (BR).- Dadang M Naser ” Saya ingin kades yang menang dilantiknya di GBS dalam dua waktu, seperti halnya pelantikan bupati walikota yang dilaksanakan di Gedung Merdeka. Kalau dilaksanakan secara parsial di masing-masing kecamatan, pengamanannya berat. Ini sudah saya diskusikan dengan pihak kepolisian,” hal tersebut disampaikan Bupati Dadang Naser saat Rapat Evaluasi Pilkades Serentak 2019 di Rumah Jabatan Bupati di Soreang, Senin (4/11/2019).
Menurut Kabag Hukum Setda Kab. Bandung H. Diky Anugrah dari asfek kajian Hukum pada bandungraya. net mengatakan bahwa Pada hakekatnya memang kewenangan Bupati seperti diatur dalam pasal 7 ayat 5 Perbub No. 58 tahun 2019 dalam hal penetapan pasal 7 ayat 5 huruf d bupati mendelegasikan kepada camat, ujarnya.
“Jadi kalau penetapan delagatif dari bupati kepada camat, sedangkan untuk pelantikan bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.”
Namun meski demikian ujar Diky, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan steackholder terkait yang dalam hal ini DPMD.
Diutarakan Diky, kalau pelantikan arahnya hanya pengambilan sumpah jabatan saja itu sah sah saja.
Pada penyelenggaraan pilkades serentak 2019, bagian hukum selalu mengikuti mulai dari awal sampai saat ini, dari perumusan kebijakan perda perbubnya hingga santiaji dan pembekalan.
“Alhamdulillah tahap demi tahap persoalan yang timbul di lapangan atau resiko jelek yang akan timbul sampai dengan gugatan PTUN, itu biasa terjadi pada ujungnya ke bagian hukum,” tegasnya.
Kembali ditegaskan Kabag Hukum Setda Kab. Bandung Diky Anugrah, bilamana Bupati berkehendak hal tersebut dapat saja terjadi dan Bupati hadir dalam pengambilan sumpah serta pengesahan Kepala Desa yang dilantik. (BR. 01)
Discussion about this post