Soreang (BR).- Penyampaian Bantuan Sosial Pemerintah yang diperuntukan bagi warga terdampak covid 19 di wilayah Kab. Bandung, baik yang bersumber dari Pusat, Profinsi maupun APBD kab. Bandung, atau Dana Desa, yang akhir akhir muncul kepermukaan akibat adanya indikasi pelanggaran Hukum.
Saat dihubungi bandungraya.net, Jum”at (26/06) Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bandung H. Diky Anugrah mengatakan, ketentuan penyaluran BLT Dana Desa sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Perubahannya menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan peraturan ini memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa),” ujar Diky.
” Dengan sasaran penerima BLT paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).”
Selain itu diutarakan Diky, BLT diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis, imbuhnya.
Selain itu, mekanisme pendataan dan penyaluran BLT pun diatur dalam rangka agar program bantuan ini dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna, paparnya.
Menurutnya, Dalam kondisi bencana pandemi COVID-19 ini jika ada dugaan atau laporan penyelewengan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak maka seyogianya harus segera dilakukan evaluasi dan pendampingan baik oleh pihak Kecamatan, maupun Desa untuk mengetahui kebenaran dan permasalahan dilapangan apakah ada kesalahan dalam mekanisme penyalurannya atau penyalahgunaan bantuan tersebut, tegas Diky.
Lebih jauh Kabag Hukum menjelaskan, Karena dalam Pasal 34 ayat (1) Perubahan PMK No.205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa bahwa penyaluran BLT tanggung jawabnya berada pada Kepala Desa apalagi pengawasan bansos terdampak COVID ini sangat terbuka luas bahkan ada media pengaduan resminya baik yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )melalui pengaduan Jaga Bansosnya nya.
Ucap Diky Anugrah, baik BLT DD atau BST kalau terjadi dugaan penyimpangan harus dilakukan dulu evaluasi terhadap kebenarannya dilapangan oleh pihak Kecamatan dan Desa sebelum ranah APH tetapi kalau itu terjadi karena penyimpangan, tentunya akan menjadi bagian laporan permasalahan secara berjenjang melalui Gugus Tugas covid 19 sebagai tindak lanjut pelaporan kepada pemerintah pusat melalui kementrian sosial karena pihak kementerian sosial membuka layanan pengaduan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.
“Bisa menghubungi layanan 08111022210 atau mengirimkan email ke bansoscovid19@kemensos.go.id.,”pungkas Diky. ( red***)
Discussion about this post