Bandungraya. net.-Bandung | Warga Kabupaten Bandung laporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
Surat Laporan warga yang didampingi kuasa hukumnya tersebut diterima Alwi dan Ari Muhamad staf sekretariat Bawaslu Jabar.
“Saat itu warga menyampaikan surat beserta bukti bukti indikasi pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan pejabat Publik Pemerintah Jabar “.
Hal ini dilakukan karena Ridwan Kamil dan Uu telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu terkait pasangan calon (Paslon) No 3 paslon terpilih Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
Perwakilan warga kab. Bandung Dadang Rusdiana biasa disapa kang Darus memaparkan, pada 27 Feb 2021 lalu, Gubernur menerima paslon terpilih di kantor Gubernur, dan diupload oleh Dadang Supriatna sebagai Cabup. Disitu, setahu saya, sebagai paslon membicarakan pejabat sekda kab Bandung. Walaupun paslon No 3 sebagai pemenang yang dimumkan oleh KPU, tapi prosesnya masih menunggu keputusan MK.
“Artinya, Gubernur dan wakil Gubernur telah melanggar pasal 71, dimana pejabat negara atau pejabat publik tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon atau merugikan paslon lainnya, ujar Darus.
Gubernur seharusnya tahu, dia belum ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati, apalagi membicarakan pejabat dengan warga, rakyat biasa, apa urusannya membicarakan pejabat sekda,” tegas Darus usai melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Bawaslu Jabar Jl. Turangga Bandung Jumat (05/03/2021).
Pihaknya juga mempersoalkan kehadiran Paslon 3 di acara pelantikan Sekda Kab Bandung, Asep Sukmana sebagai Pj Sekda Kab. Bandung.
“Disitu hadir Dadang dan Syahrul, ini kan aneh dan dalam kafasitas apa. Kalau Bupati yang sudah dilantik, mereka lalu hadir, itu wajar,” tambahnya.
Lanjut Kang Darus, jika di MK ternyata paslon No 3 di nyatakan kalah, tentunya akan berantakan semua. Artinya disitu ada penyalahgunaan kewenangan Gubernur, dimana pada saat tahapan pilkada belum selesai, telah melakukan komunikasi poltik dalam forum resmi di kantor gubernuran, ucapnya.
“ Dijelaskan Kang Darus didampingi Kuasa Hukumnya, bahwa Laporan sudah kita berikan pada Bawaslu Jabar, tentang dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu menerima sebagai Laporan informasi Indikasi Pelanggaran Pemilu dan akan dikoordinasikan dulu. Jika tidak ditanggapi, kita akan bawa ke Bawaslu pusat,” jelas Dadang.
Sementara Kuasa Hukum warga, Sachrial SH mengungkapkan, Gubernur dan wagub melanggar pasal 71 yang sanksinya ada di pasal 188., dimana semua warga dan pejabat masih terikat uu pilkada.
“Saya harap Gubernur jangan terlalu banyak main main, pasti lebih mengerti undang-undang. Karena ini berbahaya. Kalau yang hadir pada saat itu semua paslon, tidak menjadi masalah, DS ini kan baru paslon terpilih, karena statusnya belum jadi Bupati, dia baru jadi paslon terpilih, tapi kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur Offside. Saya berharap sekali, bawaslu propinsi jabar menindak laporan dari kita,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post