Bandung (BR.NET).- Menyusul dikeluarkannya surat edaran Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna sebagai tindak lanjut kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait Tunggakan dan Denda Pajak Bermotor.
” Ribuan warga pemilik Kendaraan bermotor padati Kantor Samsat Soreang Kabupaten Bandung “.
Pantauan Bandungraya.net dilokasi Area Kantor Samsat nampak di bulan suci Ramadhan 1446 H tahun 2025 kali ini mereka rela mengantri untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan yang dimilikinya.
Beberapa warga / pemilik Kendaraan yang ditemui Bandungraya.net menuturkan bahwa mereka sangat terbantu dan mendapatkan kelonggaran dalam menyelesaikan Tunggakan Pajak Kendaraannya, Ujar Didi Warga Cililin Kabupaten Bandung Barat, Pada Senin 24 Maret 2025.
Ia mengucapkan teriimakasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025, Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor disertai
Surat dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 920/KU.03.02/BID-PP, tanggal 19 Maret 2025.
Hal senada diutarakan Udin warga Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, dirinya sangat dibantu oleh program Pemerintah terkait Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor.
” Ucapan terimakasih disampaikan Udin kepada Bupati Bandung atas suport dan bantuan kepada warga Kabupaten Bandung, dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak, ” Tuturnya.
Menyusul dikeluarkannya surat Edaran Bupati Bandung Tertanggal 20 Maret 2025 tentang hal terkait diatas. Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan bermotor, dan Pengumuman Nomor 922 /KU.03.02 / Bapenda, Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Sehubungan dengan hal dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bandung menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Kabupaten Bandung.
Dimana pemilik kendaraan bermotor atau yang menguasai kendaraan bermotor agar memanfaatkan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 berupa Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan cara membayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan dari tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025, Tegas Kang DS. ( Gum/Awing )
Discussion about this post