JAKARTA( BR. NET).- Disahkan Presiden Jokowi, anak Pegawai Negara Sipil( PNS) dapat memperoleh beasiswa buat jenjang pembelajaran SD, SMP, SMA, serta S1 dengan total ratusan juta.
Bersumber pada PP No 66 Tahun 2017 yang formal disahkan oleh Presiden Jokowi, nyatanya anak dari Pegawai Negara Sipil( PNS) dapat memperoleh beasiswa buat jenjang SD, SMP, SMA, serta S1.
Bagi PP No 66 Tahun 2017 Pasal 20, beasiswa hendak diberikan kepada anak dari Pegawai Negara Sipil( PNS) yang wafat dunia.
Beasiswa tersebut ialah dana dorongan selaku wujud atensi kepada keluarga Pegawai Negara Sipil( PNS), tercantum anak- anaknya.
Berikut nominal beasiswa buat anak Pegawai Negara Sipil( PNS) bagi PP No 66 Tahun 2017 yang formal disahkan Presiden Jokowi:
- Jenjang Pembelajaran SD: Rp45. 000. 000
- Jenjang Pembelajaran SMP: Rp35. 000. 000
- Jenjang Pembelajaran SMA: Rp25. 000. 000
- Jenjang Pembelajaran S1: Rp15. 000. 000
Total beasiswa yang disiapkan oleh pemerintah buat anak Pegawai Negara Sipil( PNS) ialah sebesar Rp120. 000. 000.
Tetapi, anak Pegawai Negara Sipil( PNS) wajib penuhi persyaratan buat dapat memperoleh beasiswa dari pemerintah.
Ketentuan supaya anak Pegawai Negara Sipil( PNS) dapat memperoleh beasiswa ialah umurnya optimal 25 tahun.
Anak Pegawai Negara Sipil( PNS) pula hendak memperoleh beasiswa dengan ketentuan mereka belum sekolah ataupun masih dalam masa pembelajaran.
Pemerintah pula hendak membagikan beasiswa buat anak Pegawai Negara Sipil( PNS) bila mereka belum bekerja.
Ketentuan lain buat dapat memperoleh beasiswa merupakan anak Pegawai Negara Sipil( PNS) tersebut belum sempat menikah.
Demikian data menimpa anak Pegawai Negara Sipil( PNS) dapat memperoleh beasiswa buat jenjang SD, SMP, SMA, S1 dengan total ratusan juta. (Awing)
Discussion about this post