Kab. Bandung (BR).– Sebuah video seorang pemuda dianiaya oleh sejumlah orang, baru-baru ini viral di media sosial. Diketahui, kejadian itu terjadi pada 2 Februari 2023 lalu, di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Dalam video singkat berdasi 29 detik yang beredar di sejumlah WhatsApp Group, terlihat seorang pemuda dalam keadaan mata ditutup lakban dan tangannya diikat serta bagian hidung berdarah tanpa mengenakan kaos, sedang dikerumuni warga.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menuturkan, berdasarkan informasi bahwa awalnya korban ini diduga pelaku penculikan anak.
“Ada yang meneriaki bahwa korban mau menculik anak. Lalu dua orang tersangka datang menganiaya. Kemudian istri salah seorang tersangka ikut terlibat dengan memasangi lakban di bagian mata dan tangan korban,” ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (15/2/2023).
Setelah melakukan pendalaman, kata Kusworo, ternyata faktanya korban yang dianiaya itu adalah orang dengan gangguan jiwa (ODJG) yang sudah tiga pekan berkeliaran di Rancabali.
“Korban adalah ODGJ, itu dikuatkan oleh keterangan RT, RW, warga, dan kades di sana. Menurut warga, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama tiga minggu, korban keliling ke masyarakat minta makan, korban berdomisili di Purwakarta,” terangnya.
Ia menjelaskan, saat kejadian itu korban mendatangi sebuah warung dan akan mengambil sebungkus rokok, kemudian di warung itu ada anak kecil. Tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak, hingga ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan.
Sehingga, lanjut Kusworo, disimpulkan bahwa tiga tersangka melakukan main hakim sendiri tanpa memastikan korban merupakan ODGJ, bukan terduga pelaku penculikan anak.
“Ketiga orang yang menganiaya ini kami jerat dengan Pasal 170 yaitu tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman 7 tahun penjara,” bebernya.
Dari kejadian tersebut, kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan informasi terkait penculikan anak tanpa dilengkapi dengan kepastian fakta-fakta terlebih dahulu, karena efeknya bisa berbahaya.
“Seperti halnya kejadian ini, informasi yang sesat memancing seseorang menjadi emosi berlebihan dan seandainya ini betul terjadi penculik anak, seharusnya begitu tertangkap langsung di bawa ke polsek tanpa dianiaya,” tegasnya. (BR.01)
Discussion about this post