Sumedang (BR).- Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bagi Sekolah SMP se-Kabupaten Sumedang, yakni di Aula Gedung Disdik Sumedang, Senin (10/01/2022).
“Hari ini, kami kumpulkan para Kepala Sekolah dengan harapan setiap Sekolah terutama Kepsek yang baru, dapat mengoreksi kembali dan bisa paham tentang keberadaan Komite Sekolah,” ungkap Plt Kabid SMP, Ramdan Rasidi S.Pd., MM, kepada bandungraya.net, usai kegiatan tersebut.
Jangan sampai ada kesimpangsiuran, lanjut Ramdan, harus ada sinergitas antara pihak Sekolah dengan Komite dalam penyusunan anggaran.
“Anggaran pendanaannya harus dari masyarakat bukan dari Anak didik atau Orang tua siswa. Seperti, penggalangan dana dari pihak donatur, bisa dari Alumni maupun Perusahaan yang berkompentensi di bidang Pendidikan. Hal ini, guna menutup anggaran yang belum terpenuhi karena keterbatasan dana sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan Orangtua/ Wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Susunan struktur organisasinya harus dipilih secara demokratis. Begitupun dalam mencari dana jangan sembarangan, harus membuat proposal yang diketahui oleh Kepala sekolah. Dan penggunaan dananya pun, dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak warga sekolah. Bahkan, lebih bagusnya diumumkan di papan transfaransi sekolah,” imbuhnya.
Kendati begitu, apabila terjadi indikasi Pungli yang ditujukan langsung kepada siswa, tentu bisa ditindaklanjuti oleh lembaga dan dinas terkait.
“Silahkan laporkan ke Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan, bilamana terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Nantinya bila tidak dapat diselesaikan di internal sekolah tersebut, akan kami teruskan kepada pihak berwenang yang akan mengevaluasi anggaran,” tukasnya. (BR 11)
Discussion about this post