Cimahi (BR).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkutan kota (angkot) di wilayahnya, Rabu (18/5/2022).
Dalam pendataan tersebut, Dishub mendapati puluhan angkot memiliki dokumen kendaraan yang sudah tidak berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan angkot mulai dari kartu ijin trayek, kartu pengawas (KP), dan kartu uji KIR (kelayakan) kendaraan.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan, ini menjadi kegiatan rutin bulanan yang sifatnya adalah pemberian edukasi terhadap sopir ataupun pengusaha angkutan, baik trayek lokal maupun lintasan yang melintas di wilayah Kota Cimahi.
“Kita lakukan pemeriksaan terkait dengan dokumen administrasi angkutan umum. Jadi kalau kita menemukan ada dokumen yang habis masa berlakunya, baik itu uji KIR, kartu pengawasan, maupun ijin trayek sifatnya kita berupa teguran, bukan penindakan,” terang Ranto, Kamis (19/5/2022).
Menurut Ranto, setelah dilakukan edukasi dengan bentuk teguran ini, apabila dalam minggu berikutnya tidak dilakukan pengurusan, maka akan dilakukan penindakan berupa penilangan.
“Pemilik angkot diminta segera melakukan pengurusan dokumen kendaraan sesuai aturan. Sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku yang kita terapkan,” ujar Ranto.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub Kota Cimahi memeriksa 43 unit angkot. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 unit ditemukan dokumen kendaraannya sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.
Jenis pelanggaran di antaranya habisnya masa berlaku Kartu Uji KIR, dan Kartu Pengawas. (Red)
Discussion about this post