Bandung ( BR. NET) Pemkab Bandung sangat perlu melakukan evaluasi data terdampak dan Lokasi Bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, jangan sampai terjadi Indikasi Pelanggaran HAM dan Rentan berbenturan dengan Hukum, hal itu disampaikan Ketua FPRB Kab. Bandung.
Ketua Forum Pengurangan Bencana ( FPRB) Kab. Bandung Cecep Yusup Mulyana memandang bahwa pihaknya hanya dipandang sebelah mata oleh pihak BPBD Kabupaten Bandung.
Menurut Cecep, padahal FPRB merupakan salah satu Mitra Kerja Pemkab Bandung berdasarkan SK yang dikeluarkan Bupati Bandung, Ujar Cecep Usai mengikuti Rakor Kebencanaan di Kantor Bupati Bandung, Pada 17 Maret 2025.

” Ketika Tanggap Darurat diberlakukan di 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung, kami memandang saat Tanggap Darurat diberlakukan hanya fokus di 3 Kecamatan saja, sementara di 10 Kecamatan belum terjadi, ” Tegas Cecep.
Namun menurut Ketua FPRB, setelah pihaknya mengikuti bersama sama melakukan Tanggap Darurat, tapi semakin hari semakin Ngaco, karena Data simpang siur, sehingga rentan Nasi Bungkus, setiap harinya 500 Bungkus Nasi terbuang, Tegas Cecep.
” Dalam Rapat Evaluasi BPBD, kami mendapatkan keterangan bahwa yang 10 Kecamatan itu belum terjadi, Logikanya kenapa kalau belum terjadi ditetapkan Tanggap Darurat, ” Ungkap Cecep.
Setiap harinya Angka Pengungsi tidak berubah dan tetap 1200 pengungsi, padahal angka Pengungsi itu fluktuatif, saat air surut jelas angka akan Pengungsi berubah, namun dilihat dilaporan dalam Rakor ” Ko Angka Tidak Berubah” , Paparnya.
Cecep Yusup Mulyana Ketua FPRB memandang bahwa dalam penanganan Bencana di wilayah Kabupaten Bandung per 9 Maret 2025 ini ” Terjadi indikasi Pelanggaran HAM dan Mark Up ” data Terdampak Bencana dan Lokasi Bencana, Paparnya.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska saat dihubungi Bandungraya.net dengan tegas mengatakan bahwa yang menjadi Dasar untuk menentukan 13 Kecamatan naik status menjadi Tanggal Darurat, diantarnya terjadi Bencana yang bersamaan pada Tanggal 9 Maret 2025, Jelas Uka.
Ditegaskannya bahwa Bencana Bukan hanya Banjir saja melainkan terjadinya pergeseran tanah atau Longsor, dan selain itu saat terjadi bencana Alam bukan hanya pihak BPBD saja yang harus menyikapi dan bertanggung jawab.
” Saat terjadi bencana semua Leading Sektor terkait ikut bertanggung jawab sesuai dengan Tufoksi dan Bidangnya masing masing baik itu pihak DLH, PUTR, Disdik, Disdamkar, dan OPD lainnya termasuk usur media, ” Tutur Kalak BPBD Kabupaten Bandung.
Diakui Uka Suska, bahwa pada saat penentuan status Tanggap Darurat, pihaknya mengundang pihak FPRB, sebaliknya pihak FPRB selaku mitra mengaku tidak pernah menerima Undangan dalam penentuan Status Tanggap Darurat tersebut. ( Awing )
Discussion about this post