SOREANG (BR).- Hampir seluruh sekolah tingkat SMA / SMK baik negeri maupun swasta yang ada di kabupaten Bandung melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite sekolah.
Pasalnya semua sekolah pasca penyelenggaraan PPDB mengedepankan komite sekolah untuk melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dan siswa, pihak sekolah menjadikan komite sekolah sebagai “BAMPER ” untuk menghandel pihak manapun baik itu LSM, pers, maupun APH yang menyentuh terhadap pungutan yang terjadi di sekolah.
Seperti pemberitaan sebelumnya Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat H. Haneda Sri Lastoto mengatakan pihak sekolah / Komite Sekolah dilarang memungut kepada orangtua tua siswa , kalau sumbangan boleh tapi harus buat rekening PNBP (penerimaan negara bukan pajak), jelasnya.
Ombudsman Perwakilan Jawa barat mengingatkan penyelenggara sekolah agar memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku, terkait pungut memungut dana apapun terhadap siswa dan orangtua Siswa, Perilaku berulang semacam ini sudah tidak bisa lagi ditolelir, Tutur Kepala Ombudsman.
Sementara hingga kini baik dari pihak Dinas Pendidikan Profinsi jawa Barat, KCD. SMA/SMK wil VIII, maupun ombudsman sendiri belum tampak pergerakan dalam menyikapi hal yang kerap terjadi setiap Tahun tersebut, seolah olah ada indikasi Pembiaran terjadinya Pelanggaran Permendikbud yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Seperti yang terjadi di SMAN Soreang, SMAN Bale Endah dan sekolah-sekolah lain yang ada di kab. Bandung. (BR. 01 )
Discussion about this post