BANDUNG (BR).– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat. Ada lima posko yang disiapkan untuk memfasilitasi laporan karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan pihak perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan menjelaskan, seperti tahun sebelumnya pada tahun ini pihaknya juga menyiapkan posko pengaduan THR. Hal ini sejalan dengan Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR.
“Seperti biasa kita siapkan posko pengaduan THR, sesuai Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR,” kata Ferry, saat dihubungi, Selasa (29/5)
Dia mengungkapkan, semua kantor yang membidangi ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan THR. Mulai dari tingkat kementerian, provinsi dan kabupaten/kota. “Di kantor-kantor tenaga kerja mulai di kementerian, dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota sudah mulai membuka pengaduan,” ujarnya.
Pihaknya sendiri menyiapkan sebanyak lima posko pengaduan THR di lima daerah berbeda. Seperti di Bogor mewakili BKPP wilayah satu, Kabupaten Karawang BKPP wilayah dua, Cirebon BKPP wilayah tiga, Kota Bandung BKPP wilayah empat dan Tasikmalaya BKPP wilayah lima.
Selain itu, para pekerja juga bisa melakukan laporan atau pengaduan ke posko yang berada di dinas tenaga kerja di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat. “Jadi teman-teman pekerja jangan sungkan bisa lapor ke Dinas Tenaga Kerja provinsi, Dinas Tenaga Kerja kaupaten/kota. Atau juga ke UPTD pengawasan tenaga kerja di bawah Disnaker Jabar yang ada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung di Kantor Disnaker Jabar dan Tasikmalaya,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Ferry, belum ada laporan atau pengaduan yang masuk. Dia memperkirakan laporan atau pengaduan akan berdatangan di akhir-akhir bulan Ramadan atau di H-7 lebaran. “Sejauh ini belum ada, karena mungkin perusahaan masih menghitung untuk pembayarannya,” pungkasnya. (ASKR)
Discussion about this post