Bandungraya.net – Bandung | Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Bandung memusnahkan komoditas tumbuhan dan hewan yang masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung.
Tindakan karantina ini dilakukan karena komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dokumen dari negara asal.
“Setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib disertai dengan dokumen kesehatan dari negara asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan di Indonesia, sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Karantina Pertanian Bandung, Ahmad Rizal Nasution, Kamis (9/9/2021).
Ahmad mengatakan, ini berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ini penting guna melindungi sumber daya alam.
Discussion about this post