Jumat, 17 Oktober, 2025

Donny Haryono Setyawan, Kejaksaan Berencana Bentuk Rumah Jaksa Garda Desa di seluruh Desa, Diawali di 4 Desa di Kab. Bandung

.

WAJIBDIBACA

Bandung ( BR. NET) Telah dibentuk Rumah Jaksa Garda Desa di 4 (empat) Kantor Desa yang rencananya akan dibentuk diseluruh desa dengan cara bertahap, hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Bapak Donny Haryono Setyawan, SH.,MH. Dalam keterangan resminya, Pada Jumat 19 Juli 2024.

Dikatakan Donny, Bidang Tindak Pidana Umum akan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Tindak Pidana Umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum,
pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu :

  • Penanganan perkara 401 dengan perkara anak 17, Prapenuntutan sebanyak 75
  • Tahap hasil penerimaan Tindak Pidana Umum yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp.
  1. 672.500,- (empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)
    yang salah satunya dari perkara tilang.

Sedangkan Bidang Tindak Pidana Khusus, akan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya, Jelasnya.

Menurut Kejari Kab. Bandung, bahwa Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut :

  • Penyelidikan : 2 Perkara
  • Penyidikan : 2 Perkara
  • Penuntutan : 3 Perkara
  • Eksekusi : 6 Perkara
  • Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 507.579.200 (lima ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh
    Sembilan ribu dua ratus rupiah).

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, Paparnya.

Dikatakan Donny, bahwa capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2024, yaitu:

  1. MOU sebanyak 10 kegiatan diantaranya :
  2. Bantuan Hukum diantaranya :
    a. Non Litigasi sebanyak 145 SKK (surat Kuasa Khusus)
  3. Pendampingan Hukum sebanyak 6 Kegiatan diantaranya :
  4. Bidang Datun telah menyelesaikan Uang Pengganti dari 4 Perkara sebesar Rp. 619.619.142,- masing-
    masing atas nama :
    a. Yuyu Junaedi Bin Mustofa Uang Pengganti sebesar Rp. 149.500.000,-
    b. Jojo Sapjaedi Bin Didi Uang Pengganti sebesar Rp. 35.000.000,-
    c. Bunyamin Dachlan Uang Pengganti sebesar Rp. 343.075.000,-
    d. Drs. Tatja Syaripudin Uang Pengganti sebesar Rp. 92.044.141,-
  5. Pelayanan Hukum sebanyak 6 kegiatan.
  6. Pemulihan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 5.491.701.729,- (lima milyar empat ratus sembilan
    puluh satu juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).
  7. Penyelamatan Keuangan Negara Nihil, Katanya.

Sambung Donny Haryono Setyawan, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang
Rampasan untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum
dan pidana khusus diantaranya sebagai berikut :

Kegiatan Pemusnahan sebanyak 220 Perkara, dengan rincian sebagai berikut :

  • Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (Methamfetamine) sebanyak 224,583 gram.
  • Narkotika Golongan I jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 2.759 gram.
  • Narkotika Golongan I jenis Ganja Sintetis (MDMB-4en-PINACA) sebanyak 493,119 gram.
  • Psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam, Riklona Klonazepam, dan Merlopam Lorazepam
    sebanyak 30 butir.
  • Sediaan Farmasi (Obat Keras / Daftar G) jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCL Dextromethorpan,
    Cytotec Misoprostol, dan Mipros Misoprostol sebanyak 7.808 butir.
  • Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek
    sebanyak 158.800 batang.
  • Peralatan Elektronik berupa Handphone, Printer, Timbangan Elektrik, Flashdisk berbagai merk
    sebanyak 141 buah.
  • Senjata tajam berbagai jenis berupa golok, pisau dapur, pisau belati, yang seluruhnya berjumlah
    14 buah.
  • Kunci Leter T / Mata Astag dan berbagai jenis peralatan kunci sebanyak 50 buah.
  • Barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, sepatu, sendal, dan helm yang seluruhnya berjumlah
    159 buah.
  • Bidang PB3R telah menyetorkan uang hasil penjualan langsung ke kas negara sebanyak 44 unit dengan
    hasil penjualan langsung sebesar Rp. 91.050.000,-. (Sembilan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah), Pungkas Kejari Kab. Bandung ( Gum/Awing)
Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM