Jumat, 17 Oktober, 2025

DPMD Gelar Bimtek Manajemen 181 Kades Hasil Pemilihan Serentak

Sumedang (BR).- Pemkab Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gelar Bimtek Manajemen 181 Kades hasil pemilihan serentak yang terdiri dari 93 Kades masa jabatan tahun 2018-2024 dan 88 Kades masa jabatan 2020-2026.

WAJIBDIBACA

Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2022. Setelah resmi dibuka sekaligus hadir sebagai narasumber, Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan, yakni di Ballroom Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, berlangsung selama dua hari 18- 19 Juli 2022.

Dijelaskan Kadis PMD, Endah Kusyaman, bahwa hampir selama 4 tahun Kabupaten Sumedang berhasil meraih berbagai prestasi dan beberapa penghargaan. Namun masih terdapat desa-desa yang masih dalam tahap Berkembang dan belum mencapai tahap Mandiri.

“Berdasarkan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun Tahun 2022 , status kemajuan desa dan kemandirian desa di Kabupaten terdiri dari 81 Desa Mandiri, 147 Desa Maju dan 42 Desa Berkembang,” ungkapnya.

Endah pun menuturkan, desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya menjadikan Kabupaten Sumedang terdepan di Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk dalam mengejar target sebagai world class government.

“Kecepatan perubahan yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang akan sangat bergantung pada perubahan desa-desa di dalamnya,” imbuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Endah, dalam rangka meningkatkan kapasitas, penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu melaksanakan kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas Kades.

“Kegiatan ini, untuk memantapkan pemahaman terhadap tugas pokok kewenangan dan kewajiban pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyampaikan program kerja untuk tahun berjalan,” kata Endah.

Sementara itu, disampaikan Wabup Erwan, dengan adanya bimbingan teknis, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kades dijalankan sesuai dengan undang-undang desa.

Dikatakannya, meski para kepala desa  mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda, namun mempunyai Tupoksi yang sama.

“Ketika sudah terpilih menjadi kepala desa, mereka sama yakni harus paham tentang Tupoksi sebagai kepala desa dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya, para kepala desa harus bisa lebih memahami pemanfaatan dana-dana, baik itu dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten karena sekarang desa bukan hanya sebagai obyek pembangunan saja, tapi sebagai subjek.

“Dimana para Kades harus berperan aktif dalam menampung aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus dibuat dalam program kerja atau RKP desa,” tukasnya. (BR-11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM