KAB. BANDUNG ( BR. NET ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menjelaskan tentang siskeudes link. Tujuan dari siskeudes link ini mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan dapat dipertangungjawabkan.
Demikian dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Kata Tata Irawan, manfaat siskeudes link ini adalah mempermudah desa dalam melakukan pencairan kegiataan dikarenakan CMS dilakukan secara online yang dapat diakses dimanapun berada.
“Manfaat lainnya memudahkan monitoring keuangan desa pada tingkat kecamatan hingga kabupaten. Selain itu memudahkan desa dalam hal pelaporan pengelolaan keuangan desa/APBDesa,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, DPMD melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur Pemdes (Pemerintah Desa) di Kabupaten Bandung.
“Tahun anggaran 2025 Dinas PMD baru dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas untuk 270 pengelola siskeudes yang dibagi dalam 3 angkatan,” katanya.
Menurutnya, manfaat dari pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur Pemdes itu, di antaranya untuk penguasaan aplikasi siskeudes dianggap krusial dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik.
“Diharapkan dengan penguasaan siskeudes pengelolaan keuangan desa dapat tercatat secara sistematis, akurat, dan mudah diakses,” ujar Tata.
Manfaat lainnya, kata dia, mempermudah proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiataan, penatausahaan, pelaporan, serta pertangungjawaban keuangan desa.
“Efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan desa akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa,” katanya.
DPMD juga turut mengungkapkan penguatan BUMDes dalam mendukung program makan bergizi gratis. Hal itu selaras dengan rencana aksi Kemendes PDT tahun 2025.
Menurutnya, fasilitas persyaratan BUMDes sebagai pemasok program makan gratis bergizi. Berbadan hukum, memiliki identitas administrasi (NPWP dan NIB), KBLI di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan. Selain itu terdaftar di katalog elektronik LKPP. Fasilitas kerja sama BUMDes dengan petani lokal.
Tata Irawan menjelaskan data BUMDes tahun 2024 status berbadan hukum, yaitu 104 BUMDes berbadan hukum, dan 61 BUMDes proses di Kemenhumkam.
“Status pendaftaran nama, 233 BUMDes-nama terverifikasi Kemendes PDTT, 11 BUMDes proses di Kemendes PDTT, 26 BUMDes belum mengajukan nama BUMDes. BUMDes adalah sebagai penggerak ekonomi desa,” jelasnya.
Dikatakan Tata Irawan, penguatan BUMDes itu dapat menjadi mitra unit satuan pelayanan, mitra penyedia bahan baku dan barang, jasa lainnya.
“Mulai dari hasil pertanian buah dan sayur, jagung, beras, umbi-umbian. Penyedia susu dan telur, peternak sapi, ayam, nelayan ikan. Selain itu penyedia bumbu, minyak goreng. Dari berbagai hal yang dihasilkan petani atau peternak itu bermitra dengan koperasi/BUMDes, selain bermitra dengan unit satuan pelayanan. Mulai dari mitra pembangunan unit, mitra penyedia alat dapur, mitra penyedia alat makan dan mitra pengelola dan distribusi,” paparnya. ( Gum )
Discussion about this post