SOREANG (BR).- Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Bandung (DPMD) tidak mempersulit semua usulan terkait pencairan baik itu Dana Desa maupun ADPD, hal itu dikatakan Tata Irawan usai menghadiri acara di GBS (26/11).
Menurut Kadis DPMD kab. Bandung H. Tata Irawan pada bandungraya. net mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah membuat ketentuan bahwa untuk proses atau usulan pencairan Dana Desa (DD) maupun ADPD harus per 50 Desa, atau per 20 Desa,.
Pihak DPMD selalu dalam kondisi On dalam memberikan pelayan terhadap pemerintah desa mau itu 1 atau 5 desa, asal seluruh tahapan administrasi sudah ditempuh dan dilengkapi DPMD siap merekomendasikan kepihak BKD agar DD atau ADPD desa tersebut digulirkan.
“Memang saat ini masih ada beberapa desa ditiap kecamatan, baik itu dana desa maupun ADPD belum cair tahap berikutnya, hal itu terjadi akibat dari kelengkapan administrasi desa tersebut belum terpenuhi,” jelas Tata.
Jangan dijadikan alasan karena kelengkapan Administrasi tidak terpenuhi pihak pemerintah desa membuat opini, bahwa proses lama, dana tidak ada, pihak DPMD sendiri selalu siap melayani pemerintah desa dan merekomendasikan desa tersebut bila memang kelengkapannya sudah terpenuhi.
Saat ini tambah Tata, untuk Dana Desa (DD) tahap III ( tiga) sudah dapat dilakukan transaksi pencairan dan silahkan dicek direkening masing masing desa, yang memang sudah memenuhi seluruh kewajibannya. (BR. 01)
Discussion about this post