Soreang (BR).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus melakukan pendataan bangunan properti yang berdiri tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pendataan dan Evaluasi tersebut, menyikapi pernyataan Dirjen Pengendalian dan pemanfaat Ruang dan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN).
Kepala Dinas Pernanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana Mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima list data properti yang diduga melanggar RTRW dari Dirjen Pengendalian Pemanfaat Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI.
“Ya, kami menerima data list properti di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) yang diduga tidak sesuai dengan atutan tentang RTRW. Setelah melakukan evaluasi, hanya satu perusahaan yang masuk di wilayah kabupaten Bandung,” jelas Ruli Hadiana saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang Kemarin (22/10)
Menurutnya, dari data yang dikirim oleh dirjen penegendalian dan Pemanfaat ruang dan tanah kementrian ATR. Hanya ada satu perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Bandung. Itu pun sudah memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).
“Ada satu perusahaan properti yang berada diwilayah kabupaten Bandung, itupun sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan DPMPTSP dan hasil rekomendasi dari pemerintah provinsi Jabar,” katanya
Kalau berbicara KBU, lanjut Ruli pihaknya bisa mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari pemprov dan kajian tata ruang dari dinas terkait.
“Kita hanya mengeluarkan izin, kalau sudah ada izin tata ruang, rekomendasi gubernur khususnya wilayah KBU,” aku Ruli
Ruli menambahkan, pihaknya sangat merespon data yang dikeluarkan kementrian ATR. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi dan melakukan pendataan terhadap perusahaan proferti yang diduga tidak sesuai RTRW.
“Kami sangat merespon, dan pasti akan menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan pendataan kepada perusahaan proferti khususnya yang berada di KBU,” tuturnya
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bandung Ben Indra mengakui ada sekitar 24 perusahaan proferti di kabupaten bandung sedang diaudit pihak Dirjen Pengendaluan, Pemanfaat ruang dan Tanah Kementrian ATR. Dari 24 perusahan tersebut, sebagian besar sudah mengantongi izin.
“Ya, ada 24 perusahaan proferti yang sedang diaudit oleh pihak ATR. Sebagian besar sudah mengantongi izin, yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ben saat ditemui di ruang kerjanya
Menurutnya, pihaknya akan melakuka evaluasi kalau ditemukan perusahaan yang mendirikan proferti tidak sesuai RTRW. Apalagi sekarang ada Perpres tentang Cekungan Bandung, Perda KBU dan Perda RTRW kabupaten Bandung yang terbaru.
“Kami akan melakukan pendataan dengan merancang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Bandung. Hal itu, untuk meminimalisir adanya bangunan yang tidak sesuai RTRW,” kata Ben
Lebih lanjut, Ben menjelaskan dengan adanya perpres tentang cekungan bandung, perda KBU akan meminimalisir pembangunan yang tidak sesuai RTRW khususnya kawasan Bandung utara. Pihaknya akan memperketat aturan tentang izin penggunaan ruang, kalau ada review perusahaan di KBU.
“Perketat aturan dengan adanya perpres dan perda KBU. Karena perizinan tidak berlaku surut, makan kalau ada review. Akan diterapkan perpres dan perda KBU,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post