Jumat, 16 Mei, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

DPMPPTSP Terima Daftar Properti Diduga Langgar RTRW

Senin, 22 Oktober, 2018 | 8:14 pm
DPMPPTSP Terima Daftar Properti  Diduga Langgar RTRW

Soreang (BR).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus melakukan pendataan bangunan properti yang berdiri tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pendataan dan Evaluasi tersebut, menyikapi pernyataan Dirjen Pengendalian dan pemanfaat Ruang dan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN).

WAJIBDIBACA

Petugas Disdimkarmat Kab. Bandung Mendapatkan Anugrah Dari Dadang Supriatna.

Petugas Disdimkarmat Kab. Bandung Mendapatkan Anugrah Dari Dadang Supriatna.

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 7:10 am
Warnai Hari Jadi Ke 384 Tahun, Bupati Bandung Lauching Program Bandung Bedas Nyaah Ka Indung.

Warnai Hari Jadi Ke 384 Tahun, Bupati Bandung Lauching Program Bandung Bedas Nyaah Ka Indung.

Senin, 21 April, 2025 | 8:10 pm

Kepala Dinas Pernanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana Mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima list data properti yang diduga melanggar RTRW dari Dirjen Pengendalian Pemanfaat Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI.

“Ya, kami menerima data list properti di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) yang diduga tidak sesuai dengan atutan tentang RTRW. Setelah melakukan evaluasi, hanya satu perusahaan yang masuk di wilayah kabupaten Bandung,” jelas Ruli Hadiana saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang Kemarin (22/10)

Menurutnya, dari data yang dikirim oleh dirjen penegendalian dan Pemanfaat ruang dan tanah kementrian ATR. Hanya ada satu perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Bandung. Itu pun sudah memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).

“Ada satu perusahaan properti yang berada diwilayah kabupaten Bandung, itupun sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan DPMPTSP dan hasil rekomendasi dari pemerintah provinsi Jabar,” katanya

Kalau berbicara KBU, lanjut Ruli pihaknya bisa mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari pemprov dan kajian tata ruang dari dinas terkait.

“Kita hanya mengeluarkan izin, kalau sudah ada izin tata ruang, rekomendasi gubernur khususnya wilayah KBU,” aku Ruli

Ruli menambahkan, pihaknya sangat merespon data yang dikeluarkan kementrian ATR. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi dan melakukan pendataan terhadap perusahaan proferti yang diduga tidak sesuai RTRW.

“Kami sangat merespon, dan pasti akan menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan pendataan kepada perusahaan proferti khususnya yang berada di KBU,” tuturnya

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bandung Ben Indra mengakui ada sekitar 24 perusahaan proferti di kabupaten bandung sedang diaudit pihak Dirjen Pengendaluan, Pemanfaat ruang dan Tanah Kementrian ATR. Dari 24 perusahan tersebut, sebagian besar sudah mengantongi izin.

“Ya, ada 24 perusahaan proferti yang sedang diaudit oleh pihak ATR. Sebagian besar sudah mengantongi izin, yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ben saat ditemui di ruang kerjanya

Menurutnya, pihaknya akan melakuka evaluasi kalau ditemukan perusahaan yang mendirikan proferti tidak sesuai RTRW. Apalagi sekarang ada Perpres tentang Cekungan Bandung, Perda KBU dan Perda RTRW kabupaten Bandung yang terbaru.

“Kami akan melakukan pendataan dengan merancang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Bandung. Hal itu, untuk meminimalisir adanya bangunan yang tidak sesuai RTRW,” kata Ben

Lebih lanjut, Ben menjelaskan dengan adanya perpres tentang cekungan bandung, perda KBU akan meminimalisir pembangunan yang tidak sesuai RTRW khususnya kawasan Bandung utara. Pihaknya akan memperketat aturan tentang izin penggunaan ruang, kalau ada review perusahaan di KBU.

“Perketat aturan dengan adanya perpres dan perda KBU. Karena perizinan tidak berlaku surut, makan kalau ada review. Akan diterapkan perpres dan perda KBU,” pungkasnya. (BR. 01)

Tags: Perizinan
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Wabup: Masih Ditemukan Sekolah Rusak, PR Untuk Disdik

Wabup: Masih Ditemukan Sekolah Rusak, PR Untuk Disdik

Satu Unit Mobil Warga Cimekar Ringsek Ditabrak Kereta Api Serayu

Satu Unit Mobil Warga Cimekar Ringsek Ditabrak Kereta Api Serayu

Discussion about this post

Komisi A.H.Uus Haerudin Firdaus Apresiasi Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Komisi A.H.Uus Haerudin Firdaus Apresiasi Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Selasa, 6 Mei, 2025 | 1:50 pm
DPRD Minta Bupati Renovasi Untuk Mengurangi Keluhanan di Lapangan

DPRD Minta Bupati Renovasi Untuk Mengurangi Keluhanan di Lapangan

Rabu, 30 April, 2025 | 6:34 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
Prosesi Pemakaman Asy syahid Al Haram
KOLOM

Prosesi Pemakaman Asy syahid Al Haram

Sabtu, 8 Maret, 2025 | 1:33 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist