BANDUNG (BR).- Rapat Paripurna penetapan Raperda tentang perubahan APBD TA 2023 , diRuang Rapat paripurna , Senin 11/09/2023.
Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto menyampaikan yang menjadi prioritas di dalam APBD perubahan ini pertama kita melakukan review terhadap rencana refocusing yang sebelumnya ya karena ada asumsi-asumsi yang tadi sebagaimana layaknya APBD perubahan itu ada yang berubah oleh karena nya kita mencoba tinjau ulang asumsi-asumsi tersebut.
“Tapi prioritas pertama yang kita utamakan kepada pelayanan dasar masyarakat terutama kesehatan, pendidikan dan pemulihan ekonomi karena bagaimana pun kondisi di Kab.Bandung perlu perhatian khusus , dalam rangka menunjang kegiatan tersebut juga infrastruktur kita tidak ketinggalan, kita melihat ada beberapa daerah-daerah katagorinya perlu sentuhan terutama fasilitas Kab. Bandung baik itu drainase , air bersih termasuk infrastruktur jalan dan irigasi, ” Ucap kang sugih.
Dikatakannya kami sepakat bagaimana kegiatan-kegiatan ini di sisa waktu APBD perubahan untuk 2023 ini bisa dipergunakan seefektif mungkin dan tepat waktu sehingga tidak ada waktu yang molor , kegiatan yang tidak dilaksanakan karena perencana sudah kita matangkan oleh karena nya ini sudah sepakat kita tuang kan di dalam berita acara bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau di persentase kan kenaikannya kurang lebih 15% dari proyeksi 5.3 triliun menjadi 6.69 triliun karena ada pendapatan yang masuk sebesar 1.3 triliun itupun memang lebih besar 46 % itu ada di bidang pendidikan karena itu untuk tunjangan profesi guru yang dititipkan kepada APBD kita, ” Jelasnya.
Disampaikannya untuk kenaikan yang sudah ada ini tentu sudah ada pos pos nya tapi selama itu menunjang kepada prioritas atau indikator-indikator didalam visi misi Kab. Bandung kita dorong.
“Ada kegiatan yang memang sebelumnya sudah di akomodir didalam perbup parsial atau perubahan penjabaran Bupati , otomatis kalau kita liat saya optimis bahwa dari sisa anggaran yang ada ini bisa dilaksanakan sampai 30 desember 2023 nah asumsi nya bukan ngagebluk 1.3 triliun tapi sudah dimulai sejak pembahasan perbup parsial karena ada tunjangan profesi guru ada kegiatan wajib mengikat terutama untuk belanja pegawai nah ini sudah dilakukan secara perlahan waktu kita membahas APBD perubahan murni saat itu potensi kita belum nyampe kesana ,sekarang potensinya masuk maka katagori perbup parsial bagi wajib mengikat darurat mendesak ini bisa dilakukan dengan peraturan bupati, “tukasnya (BR.94)
Discussion about this post