Bandung (BR).- Indikasi pemungutan sebesar 5 % terhadap Bantuan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Taman kanak kanak (TK) , Kelompok Belajar (KOBER) dan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) oleh oknum Ketua FKG Kecamatan Pasir jambu Kabupaten Bandung.
Hal ini semakin nampak indukasinya, seperti yang tertuang surat hasil musyawarah dan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi di Kecamatan Pasir jambu Kabupaten Bandung Point 2). Ingin mengubah kebiasaan tidak baik termasuk dalam pengelolaan keuangan BOP….????
” Hal itu dapat di indikasikan bahwa pemotongan dan pengelolaan Dana BOP syarat akan pelanggaran, “.
Berkaitan dengan hal tersebut petugas Penilik PAUD Kec. Pasir jambu Enang S. Pd diruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya menjabat Penilik PAUD baru satu bulan menjabat.
Diakui Enang, bahwa selaku petugas baru dirinya belum pernah menerima keluhan dari kepala sekolah/ketua Lembaga yang disampaikan kepada dirinya.
Sambung Emang, dirinya baru mengetahui sejak permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya muncul ke permukaan, Ungkapnya.
Sebagai langkah untuk menciptakan suasana kondisi, dirinya mengundang kedua belah pihak untuk dikonprontir di PKG (Pusat Kegiatan Guru) PGRI Kecamatan Pasir jambu.
“Dan menghasilkan beberapa point yang tercantum dan ditandatangani bersama dalam surat hasil musyawarah dan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi di Kecamatan Pasir jambu.”
Dijelaskan Enang, bahwa selain dirinya yang juga ikut menandatangi ada beberapa pengurus PKG yang menjadi saksi dalam musyawarah tersebut. (BR.12/01)
Discussion about this post