Camanggung (BR). Dengan adanya warung penjual miras milik imd / an yang berada di dsn tarikolot RT 03/ 04 desa sindang Pakuwon kecamatan Cimanggung kabupaten sumedang.mengakibatkan terjadinya saling bacok pihak RK Bersama BY degan pihak dd alias bsr yang mengakibatkan yang mengakibatkan kedua kelompok mengalami luka bacok dan kedua pihak salaing lapor ke kepolisian Polsek Cimanggung setelah konpirmasi kepada pihak Polsek Cimanggung .
Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis SH mm melalui panit Reskrim.ipda Dedi darsono membenarkan adanya kejadian tersebut dan perkaranya sudah di tangan secara serius dan kedua belah pihak telah di proses berdasarkan hukum yang berlaku.pungkasnya
Sementara menurut ketua RW 04 suparli puhanaya merasa resah dengan adanya kios yang berjualan.minuman keras hingga warga mendatangi pemilik kios agar tidak berjuala miras di wayah desa Sindang Pakuwon kecamatan Cimanggung.karna keberadaan kios penjual minuman keras tersebut mengakibatkan terjadinya perkelahian dan saling bacok di kedua pihak.hingga warga menuntut pemilik kios penjual.miras agar tidak berjualan minuman keras apaun jenisnya” pungkas parly. (BR.07)
Discussion about this post