Soreang. (BR) Dua orang perwakilan wartawan yang dinyatakan kompeten diantaranya Wisnu dari perwakilan PWI Kab. Bandung dan Chandra dari perwakilan ITJI Kab. Bandung berkesempatan untuk naik keatas mimbar untuk menerima Piagam Penghargaan dari Panitia Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) yang diberikan langsung oleh Bupati Bandung H. Dadang M Naser yang pada kesemempatan Penutupan UKW tersebut diwakili Asisten Administrasi Setda Kab. Bandung H Erick Juriara Santana Kamis ( 27/08/2020).
Sebanyak 28 dari 30 wartawan media cetak, online dan televisi yang terdaftar, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XXXVI dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) angkatan L di Soreang, Kabupaten Bandung, 26-27 Agustus 2020.
” Dari total yang mengikuti ujian, dua orang dinyatakan belum kompeten sedangkan 26 sisanya dinyatakan kompeten”.
Dalam Acara Penutupan UKW tersebut, Penguji UKW dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan berharap, peserta yang belum dinyatakan kompeten bisa mengulang kembali setelah jangka waktu enam bulan. “Bagi mereka yang sudah dinyatakan kompeten, diharapkan bisa menerapkan ilmu dari sini, dalam aktivitas liputan di lapangan sehari-hari,” ujarnya saat membacakan laporan hasil UKW.
Sedangkan penguji UKJ dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Jazuli mengatakan, peserta UKJ angkatan L hanya delapan orang. Namun semua peserta dinyatakan kompeten.
Senada dengan Kamsul, Jazuli berharap hasil UJK tersebut bisa menjadi pedoman bagi para jurnlis khususnya media televisi untuk menjalankan liputan sehari-hari secara profesional. Terlebih saat ini ia melihat banyak oknum yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis, tetapi melakukan perbuatan yang tidak etis dan jauh dari profesionalisme.
Sementara selaku Tuan Rumah, Ketua PWI Perwakilan Kabupaten Bandung Rahmad Sudarmaji menegaskan bahwa wawasan seorang wartawan terkait kode etik jurnalistik harus terus ditingkatkan. Soalnya pemahaman masyarakat terkait hal itu juga sudah semakin tinggi.
Dengan pemahaman yang dalam, Rahmat yakin seorang wartawan profesional akan terhindar dari pelanggaran kode etik jurnalistik. Lebih jauh, hal itu akan menghindarkan mereka dari kritikan masyarakat yang semakin cerdas.
Tak cerdas, kata Rahmat, saat ini masyarakat juga memiliki peluang untuk melakukan gugatan hukum ke Dewan Pers jika merasa dirugikan atas pemberitaan dari seorang wartawan. Hal itu tentunya akan merugikan wartawan itu sendiri.
Dengan UKW, wartawan akan lebih tahu rambu-rambu penulisan berita, sehingga lebih hati-hati menulis berita. Ujung-ujungnya wartawan dituntut untuk terus mengembangkan profesionalismenya,” tutur Rahmat.
Mewakili Bupati Banudng Dadang M. Naser dalam penutupan UKW dan UKJ tersebut, Asisten Administrasi Pemkab Bandung Erick Djuriara mengaku bahwa selama ini pihaknya merasa terbantu dengan peran wartawan dalam keberhasilan pembangunan. Ia pun mengajak wartawan di Kabupaten Bandung untuk terus bersinergi guna menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
Ia berharap, UKW dan UKJ yang telah dijalani, bisa membuat wartawan di Kabupaten Bandung semakin profesional dan proporsional dalam pemberitaan. Terlebih Pemkab Bandung selama ini dilansir sangat terbuka terhadap wartawan untuk mengakses informasi apapun sebagai bahan pemberitaan tersebut. (BR.01 )
Discussion about this post