Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Dugaan Adanya Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Kata Agus Baroya, KPU Tidak Melakukan Analisa dan Memverifikasi Visi dan Misi Seluruh Pasangan Calon

Senin, 14 Desember, 2020 | 4:58 pm
Dugaan Adanya Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Kata Agus Baroya, KPU Tidak Melakukan Analisa dan Memverifikasi Visi dan Misi Seluruh Pasangan Calon

Bandungraya. net – Soreang | KPU Kabupaten Bandung menanggapi pernyataan Ketua Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan Dadang Rusdiana yang menuding jika KPUD Kabupaten Bandung tidak melakukan verifikasi visi misi pasangan calon bupati/wkl.Bupati Bandung di kontestasi Pilbup Bandung 2020.

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

Sebab, dengan tidak adanya verifikasi, Dadang menyebut visi dan misi milik pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) terindikasi berisi quantisivir visi. Dimana, di dalam visinya, pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kepada lembaga-lembaga masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan memang tidak melakukan analisa dan memverifikasi visi dan misi seluruh pasangan calon bupati Bandung.

“Kami hanya menerima visi dan misi saja. Kita tidak sampai menganalisa atau verifikasi itu. Karena kita punya dokumen RPJMDnya,” kata Agus melalui sambungan telepon, Senin 14 Desember 2020.

Menurut Agus, apapun visi dan misi setiap paslon diperbolehkan selama tidak keluar dari koridor visi dan misi yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Bandung.

“Pembuatan visi dan misi hanya harus berdasarkan RPJMD. Biar masyarakat yang menilai. Kami kan bukan yang buat. Hanya menerima visi dan misi saja,” kata dia.

Jika permasalahan mengenai verifikasi visi dan misi akan dipermasalahkan, Agus menuturkan tidak masalah.

“Ya silahkan saja. Saya tidak mau masuk ke wilayah itu. Kami sekarang fokus saja ke tugas rekapitulasi raihan suara hasil laporan dari PPK,” ucap dia.

Sebelumnya Dadang Rusdiana menyesalkan sikap KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan membiarkan visi dan misi pasangan Bedas yang terindikasi memuat sejumlah pelanggaran.

“Seperti menjanjikan uang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miliar per tahun untuk guru ngaji dan sebagainya. Ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” kata Darus sapaan akrabnya di Soreang, Senin 14 Desember 2020.

Dengan begitu, lanjut Darus, pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal, visi dan misi pasangan Bedas terindikasi melanggar UU Pilkada.

“Visi itukan sebenarnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan di tiap RW atau guru ngaji lainnya. Rumusan visi harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hukum dalam UU Pilkada,” kata dia. (BR.01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Mayor Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi: Setetes Darah Sangat Berarti Bagi Sesama yang Membutuhkan

Mayor Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi: Setetes Darah Sangat Berarti Bagi Sesama yang Membutuhkan

Hari Juang Kartika ke- 75, Laksanakan Penyemprotan Masal di Sumedang

Hari Juang Kartika ke- 75, Laksanakan Penyemprotan Masal di Sumedang

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist