Bandungraya. net – Cihampelas | Unjukrasa warga mempertanyakan bantuan langsung tunai (BLT) terdampak covid 19, yang diduga digelapkan dan korupsi oleh Kepala Desa itu tidak benar. Hal tersebut disampaikan Camat Cihampelas, Kab. Bandung Barat, Jajang Nuryana Arifin pada bandungraya.net melalui hubungan telpon, Jum’at ( 26/02/21).
Dijelaskan Jajang, berdasarkan hasil monev pihaknya, khusus di Desa Cihampelas tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap anggaran yang diterima pemerintah desa.
“Memang ada temuan-temuan kecil yang sifatnya Administrasi, tapi tidak ditemukan pelanggaran Anggaran seperti yang disampaikan warga Desa Cihampelas yang diantaranya 9 point yang disebutkan, ” aku Camat Cihampelas.
Discussion about this post