Pasca orasi warga, pihak kecamatan akan berupaya melakukan rekonsiliasi, agar tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan, itu dilakukan berdasarkan arahan dari pihak DPMD serta Inspektorat KBB, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dan dapat berjalan dengan normal.
“Berkaitan dengan penyampaian bantuan langsung tunai (BLT) terkait bantuan covid 19, penyampaian sudah sesuai ketentuan Pemerintah dan sesuai CPCL yang ada,” jelas Jajang.
Diakui camat, bahwa dirinya sangat tidak paham dengan apa yang dituduhkan warga, atas dasar apa mereka hingga menuduh pemerintah desa demikian. (BR.01)
Page 2 of 2
Discussion about this post