Rabu, 25 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Empat Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur

Jumat, 17 Februari, 2023 | 6:46 pm
Empat Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur

Cianjur (BR).– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 4 tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Petugas mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, yang pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.

WAJIBDIBACA

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm
Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Rabu, 18 Juni, 2025 | 7:45 pm

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi para PJU Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur, Jumat (17/02/2023).

Kasus yang pertama persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan April 2018 di kecamatan Naringgul kabupaten Cianjur, adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhadap S (16) dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh apabila tidak menuruti lalu menyetubuhi korban berkali-kali.

Kasus kedua, persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Pacet kabupaten Cianjur pada saat korban berumur 9 tahun sampai 15 tahun dan baru diketahui oleh kaka korban pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023, diketahui tersangka berinisial S (48), pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengatakan bilamana mau menuruti kemauan pelaku yairu bersetubuh dengan pelaku, korban yang berinisial NM (15) akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali.

Kasus ketiga merupakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 7 Januari 2023 di kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, tersangka yang berinisial WM (55) merupakan ayah tiri korban melakukan pencabulan terhadap korban berinisial M (10) sebanyak 1 kali.

Kasus keempat, Petugas mengamankan CN (33) yang merupakan oknum guru ngaji korban, modus tersangka yaitu memaksa korban kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2020 di rumah tersangka di kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, dari semua kasus para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” Jelas Kapolres Cianjur (BR-20)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Atlet Mixed Martial Arts asal Sumedang Kembali Menjuarai One Pride MMA Kelas Featherweight

Atlet Mixed Martial Arts asal Sumedang Kembali Menjuarai One Pride MMA Kelas Featherweight

Danramil 1001/Sumedang Utara, Resmikan Rutilahu Milik Mak Ajah (80)

Danramil 1001/Sumedang Utara, Resmikan Rutilahu Milik Mak Ajah (80)

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist