Kab. Bandung (BR) – Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung gerak cepat amankan empat pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan dan membawa senjata tajam hingga viral di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kejadian tersebut terjadi di wilayah Kampung Cinagreg, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Keempat pemuda berinisial IMY (20), YA (20), NZA (20) dan VA (20) diamankan lantaran mengacungkan senjata tajam sambil membawa kendaraan secara ugal-ugalan.
“Jadi keempat pemuda ini sangat membahayakan orang lain karena berkendara secara ugal-ugalan dan sempat mengacungkan senjata tajam jenis samurai,” ujarnya.
Kusworo menuturkan, pada saat itu ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat dan akhirnya langsung di amankan bersama teman-teman dari anggota TNI.
Lanjutnya, setelah dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk, keterangan yang didapat dari empat pemuda tersebut adalah membawa senjata tajam hanya untuk foto-foto dan sebatas gaya-gayaan.
Atas perbuatannya ke empat pemuda tersebut di kenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1) tentang barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya didepan umum dan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post