Bandung (BR.Net) Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung pimpin pelaksanaan sidak atau inspeksi mendadak yang dilaksanakan Tim Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB), Kamis (30/1/2025).
Saat itu, Satgas PPR-PBG-PB langsung mendatangi sejumlah tempat kawasan destinasi wisata, penginapan, cafe dan rumah makan di Kecamatan Rancabali, Pasirjambu dan Soreang Kabupaten Bandung.
Selain Bupati Dadang Supriatna, juga turut hadir Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur Forkopimda Kabupaten Bandung lainnya.
Para kepala dinas, kepala badan maupun jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung juga turut hadir pada pelaksanaan inspeksi mendadak yang dilaksanakan Satgas PPR-PBG-PB tersebut.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dan OPD Kabupaten Bandung terlihat menemui pengelola destinasi wisata, penginapan, cafe dan rumah makan.
“Setelah saya berkunjung langsung dengan Forkopimda Kabupaten Bandung dan ada tujuh tim yang bergerak di lapangan. Saya meyakini bahwa mayoritas tidak memiliki izin. Dari tiga sample yang saya kunjungi tadi, empat bahkan ini nol (tidak ada izin),” Kang DS menegaskan kepada awak media di sela-sela sidak ke rumah makan di Exis Tol Soroja Soreang.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini mengatakan bahkan di kawasan Rancabali, obyek wisata atau tempat penginapan menggunakan kawasan hutan lindung.
“Itu juga pelanggaran. Termasuk di kawasan Pasirjambu juga (terjadi pelanggaran). Termasuk di keluar Exit Tol Soroja membangun tanpa izin dan pajaknya pun belum tentu bayar dan sebagainya,” ucapnya.
Bupati Kang DS berharap dalam waktu satu Minggu kedepan, data hasil sidak akan terkumpul semuanya. Maka setelah terkumpul nanti akan dipilah, mana yang sudah ada izin dan mana yang belum.
“Termasuk mana yang sudah ada izin PBG-nya dan mana yang belum bayar pajak dan sebagainya nanti kita tertibkan,” katanya.
Setelah diketahui, katanya, ada berapa masing-masing wilayah kecamatan dan nanti Forkopimda akan memutuskan. Mana yang unsur pidana, dan mana yang harus ditutup, mana yang harus dibantu dan mana yang harus disesuaikan dan sebagainya nanti berdasarkan hasil keputusan tim.
“Saat ini belum kami bisa inventarisir karena baru mulai pada hari ini. Insya Allah saya optimis akan lebih tertib lagi kedepan, dan saya titip kepada para pengusaha enggak usah khawatir dan enggak usah takut. Kita akan ikut menertibkan, dengan adanya proaktif dari para pengusaha akan lebih mempermudah supaya kedepannya sama-sama enak,” tuturnya.
Pada pelaksanaan sidak perijinan itu, Bupati Bedas mengatakan, Satgas lebih awal melakukan persuasif atau secara lisan.
“Nanti kalau melalui lisan kemudian diundang tidak hadir, mungkin peringatan pertama, kedua dan mungkin terakhir penyegelan,” ujarnya.
Kang DS mengatakan bahwa pihaknya pada Jumat (31/1/2025) akan mengundang para camat dan kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis).
“Apakah nanti para camat dan kepala UPT-nya kerjasama, atau dengan Kanit Satpol PP seperti apa. Nanti kita akan sinkronkan, sehingga nanti data yang ada di masing-masing wilayah kecamatan dan desa. Saya yakin mereka mengetahui. Kalau seandainya disini tidak ditarik, berarti di sini ada persoalan. Persoalannya seperti gimana, nanti kita akan ada sanksi. Kalau UPT dan juga para camat tidak sinkron dan bekerjasama dengan baik, maka risikonya dipindahkan atau diberhentikan selaku UPT dan camat,” tuturnya.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan sidak itu, Keputusan Bupati Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025, tentang Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha.(Gum)
Discussion about this post