SOREANG (BR).-Fenomena historis yang kerap terjadi pada saat PPDB antara lain SMPS yang belum terpenuhi daya tampung siswa baru versus calon siswa yang tetap berharap bisa diterima SMPN yang sudah penuh daya tampungnya, jadi tidak ada yang salah dengan regulasi PPDB baik dengan ketentuan permendikbud, surat edaran bersama Mendagri dengan Mendikbud maupun Perbub tentang PPDB, demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Dr. H. Juhana M. MPd pada bandungraya.net. melalui pesan whatsApp, Sabtu (20/07/19).
Menurutnya, semua calon siswa SMP bisa bersekolah, karena ada keseimbangan input/ jumlah calon siswa dengan jumlah sekolah/daya tampung baik SMPN maupun SMPS di kab. Bandung, siswa miskin dan difabel harus mendapat aksesibilitas yang baik dan tidak dipersulit.
“Semua pihak diharapkan dapat memahami kondisi ini yang sesungguhnya dan berkontribusi positif atas kebijakan pemerintah yang memiliki ihktiar baik dalam pelayanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat yang tidak diskriminatif, adil, merata dan berintegritas,” ujar Juhana.
Menurut Juhana, banyak sekolah swasta yang diminati yang memiliki breanding melebihi sekolah-sekolah negeri di kabupaten Bandung, oleh hal tersebut sekolah swasta lainnya sudah sepantasnya dan se wajarnya saat ini untuk berbenah diri dan bersolek agar banyak diminati siswa dan orang tua siswa.
“Selain itu etos kerja harus disesuaikan dan distandarkan dengan tingkat akreditasi tanpa harus menyalahkan sistem zonasi yang diterapkan, baik itu standar pelayanan maupun, standar tenaga pendidik,” imbuh Juhana.
Kata Juhana, untuk penambahan kuota bisa saja dilakukan namun ini harus berproses, dengan syarat penuhi dulu sekolah-sekolah negeri dan swasta yang belum terpenuhi kuotanya, pihak dinas akan melakukan evaluasi bagi sekolah-sekolah swasta yang dalam kurun waktu 3 tahun bertutur-turut hanya menerima peserta didik dibawah 20 orang, untuk segera dilakukan Merger, baik itu dengan sekolah swasta lainya maupun dengan sekolah negeri, dan itu berlaku pula bagi sekolah negeri yang ada di kabupaten Bandung.
“Kalaupun ada penambahan kuota pihak disdik tidak dapat mengambil keputusan semena-mena, harus melalui proses baik itu lapor ke pihak kementrian, maupun bupati selaku pemangku jabatan di tingkat daerah, oleh hal kami berharap semua pihak memahami hal tersebut baik itu dari kalangan LSM, Pers, dan DPRD, serta unsur lain sekalipun,” pungkas H. Juhana.
Bila menyimak steatment para kepala sekolah unggulan, baik Kepala SMPN 1 Baleendah, SMPN 1 Katapang, SMPN 2 Cileunyi, SMPN 1 Cicalengka serta Kepala SMPN unggulan lainnya yang hampir sama mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menerima siswa sebanyak 396 siswa pada PPDB tahun Ajaran 2019-2020, nampaknya pihak Dinas Pendidikan Kab. Bandung dapat menyimpulkan dan tidak lagi harus memberikan kuota tambahan bagi para sekolah negeri unggulan yang ada dilingkungan Disdik kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post