SOREANG. (BR).- Fenomena historis yang kerap terjadi pada saat PPDB antara lain SMPS yang belum terpenuhi daya tampung siswa baru versus calon siswa yang tetap berharap bisa diterima SMPN yang sudah penuh daya tampungnya, jadi tidak ada yang salah dengan regulasi PPDB baik dengan ketentuan Permendikbud, Surat Edaran bersama Mendagri dengan Mendikbud maupun Perbub tentang PPDB, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd, seperti disampaikan Kadisdik Kab. Bandung, mendapat tanggapan Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Tedi Surahman pada bandungraya.net mengatakan bahwa kejadian berulang setiap tahunnya dalam proses PPDB sebenarnya terjadi bukan karena menggunakan sistem zonasi sebagaimana terjadi juga sebelum diberlakukannya sistem zonasi., Apalagi sebelumnya dikenal adanya sekolah negeri favorit.
“Hal ini membuktikan bahwa seolah negeri masih sangat diminati oleh masyarakat tidak sekedar dari kualitasnya karena sekolah swasta juga banyak yang lebih berkualitas masyarakat memburu sekolah negeri biasanya disamping berkualitas juga tidak berbayar,”ucap Tedi.
Tidak berbayar inilah menurut dia, yang harus menjadi perhatian pemerintah sehingga masyarakat yang ke swasta pun tidak akan terbebani dengan besarnya biaya sekolah swasta.. Untuk hal tersebut pemerintah harus mempersiapkan stimulan atau tanbahan bantuan biaya sekolah buat masyarakat yang anaknya bersekolah di sekolah swasta.
“Terutama masyarakat tidak mampu, sehingga fenomena historis tidak akan terulang lagi tiap tahunnya, masyarakat memburu sekolah negeri karena ke swasta pun sudah dibantu dari sisi biayanya.”
Pungkas Tedi Surahman Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), dengan demikian buat pihak sekolah swasta pun akan merasa terbantu dari sisi operasional karena sudah ada jaminan dari pemerintah untuk biaya sekolah terutama untuk masyarakat tidak mampu dan nanti akan terjadi adanya tunggakan tunggakan sekolah yang menghambat operasional sekolah swasta. (BR. 01)
Discussion about this post