Jumat, 17 Oktober, 2025

Empat Terduga Pemalsu Surat Kendaraan Bermotor Diamankan Polisi

BANDUNG ((BR).- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si mengapresiasiJajaran Polres Karawang  atas kerja kerasnya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

WAJIBDIBACA

Ia mengatakan keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus perkara pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat patut di apresiasi” ungkapnya  saat di konfirmasi Sabtu 9 September  2023

sebelum nya Jajaran Polres Karawang   telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat dan  dokumen kendaraan  bermotor
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang, AKBP  Wirdhanto Hadicaksono dalam Konferensi  Pers di Mapolres Karawang ,Jl Surotokunto Karawang Tmur , Kabupaten Karawang, Jumat 8 September 2023 dikutip dari polri.go.id 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan  bahwa pada hari senin 4 September 2023 pihaknya mengamankan 4 orang terduga pelaku pemalsuan dokumen surat  kendaraan bermotor di antaranya berinisial IS (43) , EH (58) ,AG (61) dan AA (61)  para pelaku di tangkap Di jl Bypass Desa Jomin Barat  Kecamatan Kota baru , kabupaten Karawang.

“Pelaku IS ,EH, dan AG ,berperan sebagai pembuat dokumen Palsu  sementara AA menggunakan surat palsu tesebut ,atas ada nya laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan oleh para pelaku tersebut kami bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil  menangkap para pelaku,

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyatakan barang bukti yang berhasil di amankan  di antaranya 1 lembar  (STNK) Surat Tanda Kendaraan Bermotor  palsu No Pol  B 2507 KIL dan (BPKB ) Buku pemilik Kendaraan Bermotor palsu ,serta 2  unit mobil merk Daihatsu Terios, dan  Suzuki APV dengan No Pol F 1653 ZS beserta STNK dan BPKB yang di duga palsu serta 38 lembar material bahan untuk pembuatan STNK ,5 Lembar bahan material pembuatan  BPKB  5 buah material Plat nomer ,1 unit komputer dan 1 unit printer dan beberapa alat untuk membuat plat di antaranya mesin Gurinda ,martil dan alat ketok ” ungkapnya

Wirdhanto menambahkan  bahwa para pelaku ini sudah melakukan aksinya  selama 1 tahun dan berhasil membuat STNK palsu sebanyak 20 lembar  serta 1 buah BPKB palsu dan untuk   tarifnya  Rp 700 Rb s/d  1,5 jt untuk STNK dan untuk BPKB palsu dengan tarif mulai dari 5 jt s/d 18 jt dengan masa waktu kurang lebih 1 minggu pengerjaan, dan para tersangka akan di jerat dengan pasal 264 ayat 1  KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen  negara dengan ancaman 8  tahun penjara ” pungkasnya. (BR.25)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM