Bandungraya.net – Soreang | Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua dari empat orang tersangka ini merupakan anak di bawah umur. Dan dua lagi residivis kasus yang sama, berinisial RP dan AT.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bandung.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, salah satu TKP pengungkapan kasus curanmor tersebut di Kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Indra menuturkan, pengungkapan bermula dari laporan seorang warga, Dedi Junaedi saat dirinya tengah melaksanakan salat maghrib di salah satu Masjid di Kampung tersebut.
“Korban ini saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Kota Bandung. Namun karena bertepan dengan waktu salat maghrib, korban berhenti di salah satu masjid untuk menunaikan salat,” kata Indra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (2/8/2021).
Indra melanjutkan, setelah selesai melaksanakan salat maghrib, korban kaget karena motor yang diparkirkan di depan masjid sudah raib beserta kunci yang menggantung di kontak motor.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ibun. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Ibun langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, satu pekan kemudian anggota Polsek Ibun berhasil menangkap salah seorang tersangka berinisial RP di Kecamatan Ciparay.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan tiga tersangka lainnya pun berhasil ditangkap,” ujarnya.
Keempat tersangka ini terancam dijerat Pasal 362 dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Targetnya memang motor yang terparkir tanpa pengawasan atau motor yang kunci kontaknya lupa dicabut oleh korban,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post