Kab. Bandung (BR.NET).- Diterbitkannya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025 Tentang Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) hal ini mendapatkan respon dan Aspirasi Penggiat Lingkungan Jawa Barat.
Menurut Eyang Memet, berbagai peristiwa yang terkait dengan perijinan di negeri tercinta ini, mungkin sudah mencapai titik Nadir yang sangat memprihatinkan dan memilukan dari berbagai aspek, Sebagai masyarakat kecil tentu saja ini merupakan tanda tanya besar. Apa yang sedang terjadi di Negeri merah putih ini, dan terlalu naif bila tak sepatah katapun kita sampaikan apa yang ada dalam benak atau pemikiran kami di tingkat tapak, meski kami yakin tulisan ini tidak mewakili berbagai komponen di masyarakat, ujar Eyang Memet, Senin Sore 27 Januari 2025.
“Sebagai warga masyarakat Kab. Bandung, kami lebih konsen terhadap apa yang sedang terjadi di wilayah “.
Menurut Eyang, ketika beberapa hari yang lalu, bapak kapolres yang baru dilantik menyegel dan memberikan Tindakan terhadap “ Tambang Ilegal “ di Desa. Cibodas Kec. Kutawaringin Kab.Bandung.
“Tentu saja sangat mengagetkan berbagai pihak, gebrakan bapak Kapolres baru ini meninggalkan kesan positif di masyarakat, mengawali kariernya terkait penegakan Hukum di Kab. Bandung,” ungkap Eyang Memet.
Walaupun tetap saja Masyarakat bergumam “Setelah 14 Tahun“ beroperasi mengapa baru diberikan Tindakan / Penertiban baru-baru ini, dan tidak kalah sensasional, Kang DS, sebutan akrab Bapak Bupati Bandung, membentuk Team terpadu atau SATGAS Penertiban terkait Penataan ruang, Penyelenggaraan bangunan Gedung juga Perijinan Berusaha (SATGAS PPRPBG-PB) Keputusan bupati NO. 600.1.15.2/KEP..24-DPUTR/2025.
Kami aku Eyang Memet, begitu yakin langkah bupati tidak ujug-ujug, berbagai penelitian dan Investigasi telah dilakukan yang tentu saja hal inipun sebagai responsif dari kepala daerah yang berkenan mendengar dan menampung aspirasi Masyarakat di Kab. Bandung, menuju langkah-langkah kongkritnya.
“Momentum bagi beliau untuk menyatakan bahwa pemerintah hadir dan hukum akan ditegakan tanpa pandang bulu, walaupun berbagai resiko akan datang sebagai dampak dari kebijakannya,” tegas Eyang Memet.
Ketika bapak bupati menyampaikan, penertiban perijinan ini akan menjadi harapan untuk meningkatkan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) di Kab. Bandung, tentu saja butuh komitmen
tentang sanksi yang akan diterapkan. Setelah SATGAS ini efektif berjalan dan menghasilkan suatu temuan tentang pelanggaran ijin, regulasi, peraturan yang berlaku apakah sanksinya akan berlaku surut…? karena memanipulasi kewajiban pajak selama bertahun-tahun adalah sesuatu persoalan serius, bagi perusahaan apapun dan siapapun, Ujarnya.
Dikatakan Eyang Memet, Belum lagi bila kita menggali hal lain yang terkait dengan dampak lingkungan, pencemaran air, limbah, pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan, dimana daerah resapan air menjadi area permukiman, menjadi tempat wisata secara terang terangan.
Hilangnya keberpihakan terhadap nilai-nilai konservasi termasuk para pihak yang memanfaatkan sumber daya air menjadi area komersil, dengan tidak mengembalikan Sebagian profitnya untuk menjaga, melestarikan sumber mata air dan aliran sungainya.
Eyang berharap seyogyanya seperti yang selalu di dengungkan, meskipun hanya seperti semilirnya angin tentang duduk bersama, untuk Mengoptimalkan peran serta masyarakat, dan menanggalkan ego sektoral bukan hanya slogan saja, tapi terwujud menjadi suatu semangat kebersamaan, Sejahteralah Masyarakat Kab. Bandung… Salam Lestari, pungkas Eyang Memet. (Awing)
Discussion about this post